TVRINews – Jakarta
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan proses penegakan hukum perkara penyadapan LIMS berjalan tanpa ada yang ditutup-tutupi, sementara Bareskrim Polri tetapkan perwira tinggi sebagai tersangka.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung penuntasan perkara dugaan penyadapan ilegal secara transparan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas institusi di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus menjalankan investigasi secara jujur tanpa manipulasi informasi. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
"Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi," ujar Prasetyo di hadapan para wartawan.
Prasetyo menambahkan bahwa evaluasi internal serta pengawasan berkelanjutan terus dilakukan di lingkungan pemerintahan. Ketika dikonfirmasi mengenai potensi gangguan keamanan atau ancaman dari pihak internal, ia menekankan pentingnya kewaspadaan yang konsisten.
"Lho kalau kewaspadaan kan terus-menerus, ya. Kewaspadaan terus-menerus. Bersih-bersih terus," tuturnya.
Mengenai operasional aparatur negara di lingkungan Istana Pasca-terkuaknya isu penyadapan, Prasetyo mengimbau seluruh jajaran untuk tetap bekerja profesional.
"Pegawai dulu, pegawai dulu. Fokus kerja lah," kata Mensesneg.
Prasetyo juga menanggapi spekulasi terkait keterlibatan pimpinan partai politik dalam perkara tersebut dengan menyatakan belum menerima laporan formal. Kendati demikian, ia mengonfirmasi bahwa konsolidasi antarpartai politik tetap berlangsung secara berkala sebagai bagian dari dinamika komunikasi politik nasional, walau detail pembicaraan tidak seluruhnya dibuka ke publik.
"Ya kan rutin kita kalau konsolidasi. Pertemuan-pertemuan juga rutin. Tapi kan tidak semuanya kita sampaikan," tambahnya.
Perkara ini bermula dari temuan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS), sebuah infrastruktur penyadapan milik kepolisian. Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, serangkaian nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem server tanpa landasan dokumen hukum yang sah, seperti laporan polisi atau surat perintah penyidikan resmi.
Penyadapan tanpa izin tersebut ditenggarai berlangsung dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Oktober 2026, menyasar jajaran pejabat tinggi negara, tokoh politik, awak media, pengurus organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pelaku usaha.
Tindakan tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan, yang membatasi penggunaan teknologi intercept hanya untuk kepentingan penegakan hukum terukur.
Eskalasi kasus meningkat pada akhir Oktober 2026 setelah terdeteksi adanya upaya pembersihan rekam jejak digital berupa penghapusan berkas hasil penyadapan dari server LIMS. Temuan itu secara resmi dilaporkan pada 30 Oktober 2026 dan menjadi dasar pendorong pengusutan intensif oleh Bareskrim Polri.
Melalui penerapan metode scientific crime investigation, pemeriksaan terhadap sepuluh saksi dan tiga ahli, serta penyitaan barang bukti berupa belasan unit telepon genggam, iPad, dan media penyimpan data, penyidik menetapkan sejumlah perwira tinggi Polri termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam perkara ini.










