TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi memutuskan untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari berbagai sektor profesi menjadi PPPK penuh waktu.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Kebijakan ini memperluas rencana sebelumnya dan kini mencakup tenaga teknis, tenaga kesehatan/medis, dosen, pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga tenaga pelaksana/pelayanan lainnya.









