TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i menegaskan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang akan menjadi penegak hukum berintegritas. Menurutnya, hal tersebut juga menjadi tanggung jawab perguruan tinggi keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama.
Pernyataan itu disampaikan Wamenag saat menghadiri Simposium Nasional bertema "Membangun Ekosistem Keadilan, Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat dan Perguruan Tinggi", yang merupakan kolaborasi Kementerian Agama, Universitas Indonesia, dan PERADI Profesional, di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenag mengapresiasi penandatanganan kerja sama yang melibatkan 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Agama sebagai langkah memperkuat kualitas pendidikan hukum di Indonesia.
"Saya ingin mengatakan kesepahaman yang dibentuk itu sesungguhnya untuk memastikan alumni-alumni perguruan tinggi di bawah lingkungan Kementerian Agama yang akan berprofesi di bidang hukum harus menjadi calon-calon penegak hukum yang berintegritas,"ujar Wamenag Syafi'i dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Muhammad Syafi'i menjelaskan, tujuan utama simposium tersebut adalah mendorong terwujudnya sistem hukum yang berkeadilan. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum sangat ditentukan oleh kualitas manusia yang menjalankan, menegakkan, dan mengawasi pelaksanaannya.
Ia juga menilai kurikulum pendidikan hukum di perguruan tinggi perlu terus diperkuat agar lulusan tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki integritas serta kemampuan menerapkan hukum dalam praktik.
"Tinggal bagaimana dia mahir dalam penggunaan hukum di medan laga, yakni di sidang-sidang pengadilan dan memberi advokasi hukum kepada mereka yang berhadapan dengan persoalan hukum di bidang apapun mereka saat itu,"jelasnya.
Wamenag berharap kolaborasi antara Kementerian Agama, Universitas Indonesia, dan PERADI Profesional mampu melahirkan penegak hukum yang profesional dan berintegritas sehingga cita-cita menghadirkan keadilan hukum dapat terwujud.
"Baik pun hukumnya, kalau tidak baik pelaksananya, maka yang terjadi adalah tidak baik. Kurang baik pun hukumnya, tapi di tangan orang-orang baik, insya Allah pelaksanaan di lapangan menjadi baik," imbuhnya.
Dalam paparannya, Wamenag juga mengutip Al-Qur'an Surah Yusuf ayat 111 untuk menekankan pentingnya belajar dari sejarah dalam membangun sistem hukum nasional. Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, konstitusi juga menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Wamenag mengutip Surah At-Taubah ayat 111 sebagai pengingat bahwa profesi, termasuk advokat, harus dijalankan dengan nilai-nilai pengabdian dan tanggung jawab moral.
Di akhir sambutannya, ia berharap para advokat tidak hanya berorientasi memenangkan perkara, tetapi juga mengedepankan penegakan keadilan bagi masyarakat.
"Semoga PERADI makin berkembang dan menjadi tonggak keadilan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.










