TVRINews, Jakarta
Pemerintah terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penyempurnaan regulasi, penguatan kebijakan hunian berimbang, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif bagi pembangunan perumahan.
Plt. Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Rini Dyah Mawarty, menjelaskan bahwa pada pembangunan perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi hunian berimbang 1:2:3, yakni satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana yang dibangun dalam satu hamparan.
"Untuk perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi satu banding dua banding tiga (1:2:3), yaitu satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana yang dibangun dalam satu hamparan utuh sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rini, Jumat, 10 Juli 2026.
Selain penguatan kebijakan hunian berimbang, Kementerian PKP juga mendorong penyempurnaan berbagai regulasi pendukung, antara lain terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi daerah, skema pembiayaan lahan, serta pengembangan hunian vertikal bersubsidi guna meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah layak huni.
Sementara itu Ketua Komisi V DPR RI Lazarus menegaskan pentingnya optimalisasi peran pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan.
Menurutnya, Kementerian PKP perlu terus memperkuat fungsinya sebagai regulator, fasilitator, dan operator agar penyediaan rumah bagi masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.










