TVRINews, Jakarta
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak mematuhi kewajiban masuk terminal. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengawasan keselamatan angkutan umum dan meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan sanksi dapat diberikan mulai dari administratif hingga pencabutan izin operasional bagi PO yang melanggar ketentuan.

“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi administratif, pembekuan izin trayek, hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang apabila ditemukan PO yang tidak masuk terminal,” ujar Aan Suhanan di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Aan, kewajiban bus masuk terminal bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan laik jalan. Selain itu, kondisi kesehatan pengemudi serta data penumpang juga dapat dipantau dengan baik melalui pemeriksaan petugas di terminal.
“Petugas akan melakukan pengecekan administrasi dan inspeksi keselamatan kendaraan. Jika tidak memenuhi persyaratan, perjalanan bus dapat diberhentikan,” katanya.
Ia menambahkan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah diminta memperketat pengawasan operasional bus melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck di Terminal Tipe A.
Pengawasan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen perizinan, uji KIR, standar keselamatan armada, hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi.
Selain pengawasan di terminal, Ditjen Perhubungan Darat juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) oleh operator bus.
Aan menjelaskan audit mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari komitmen keselamatan perusahaan, manajemen risiko, pemeliharaan kendaraan, pelatihan pengemudi, hingga sistem tanggap darurat dan evaluasi kecelakaan.
“Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan dan menekan angka fatalitas kecelakaan angkutan umum yang kerap menimbulkan korban jiwa,” jelasnya.
Kemenhub juga mendorong penguatan koordinasi antara petugas lapangan, kepolisian, dinas perhubungan, dan operator jalan dalam menangani titik rawan kecelakaan.
Selain itu, sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada pengemudi, perusahaan otobus, dan masyarakat akan terus ditingkatkan guna menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.










