TVRINews, Jakarta
Fadli Zon menekankan pentingnya membangun ekosistem budaya berkelanjutan yang menopang pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menegaskan bahwa kebudayaan tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai pos pengeluaran atau beban (cost centre) dalam belanja pemerintah, melainkan harus diletakkan sebagai productive capital (modal produktif) yang menjadi fondasi utama penggerak inovasi dalam ekosistem ekonomi kreatif.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Fadli saat hadir dan menyampaikan pandangan strategisnya dalam Plenary Session ajang internasional The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang dihelat di Hotel Indonesia, Jakarta.
Forum global WCCE 2026 yang mempertemukan para pembuat kebijakan, pelaku industri kreatif, akademisi, dan kreator dari berbagai belahan dunia ini diselenggarakan pada 21–25 Oktober 2026 di Jakarta, dengan mengusung tema utama “Inclusively Creative: Collective Continuity” menekankan pentingnya inklusivitas, kolaborasi erat, dan keberlanjutan dalam membangun masa depan ekonomi kreatif dunia.
Indonesia sebagai Civilizational State dan Ekonomi Budaya Sirkular
Dalam sesinya, Menbud Fadli memaparkan bahwa Indonesia merupakan sebuah negara peradaban (civilizational state) yang ditopang oleh sejarah panjang serta megadiversitas budaya yang luar biasa besar: mencakup lebih dari 1.340 suku bangsa, 718 bahasa daerah, serta ribuan objek pemajuan kebudayaan (OPK).
Di balik setiap karya kreatif modern, mulai dari perfilman, musik, kriya, hingga konten digital selalu terdapat akar ekosistem budaya yang kaya akan pengetahuan tradisional dan narasi sejarah lintas generasi. Oleh karena itu, Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk merajut ekosistem yang berkelanjutan dari hulu hingga hilir guna mewujudkan apa yang disebut sebagai ekonomi budaya sirkular (circular culture and creative industries).

(Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon (kedua dari kanan) dalam Plenary Session ajang internasional The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026. [Foto: TVRINews/HO-Kemenbud/Hebusa])
“Budaya bukan sekadar komoditas, melainkan fondasi yang harus dilestarikan. Kita perlu mewujudkan apa yang saya sebut sebagai ekonomi budaya sirkular (cultural and creative industries), sebuah proses di mana kebudayaan menginspirasi inovasi, menghasilkan nilai ekonomi, dan hasilnya kembali menopang komunitas budaya serta membina generasi pencipta berikutnya,” jelas Menbud Fadli Zon dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Jumat, 23 Oktober 2026.
Strategi Tiga Tingkatan Ekosistem Kebudayaan
Guna memperkuat ekosistem tersebut, Kementerian Kebudayaan memfokuskan strategi pembangunannya ke dalam tiga lini utama:
1. Tingkat Hulu: Berfokus pada pelindungan warisan budaya, pemberdayaan komunitas, percepatan dokumentasi, serta pewarisan pengetahuan tradisional kepada generasi muda.
2. Tingkat Tengah: Memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan talenta dan penciptaan karya melalui Manajemen Talenta Nasional (MTN) Seni Budaya serta instrumen pembiayaan Dana Abadi Kebudayaan (Dana Indonesia Raya).
3. Tingkat Hilir: Memperluas peredaran karya, memfasilitasi partisipasi dalam festival internasional, serta memperkuat diplomasi budaya Indonesia di panggung global.
Sinergi Lintas Sektor: Peran BRIN dan Kementerian Hukum
Dalam kesempatan yang sama, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga turut diperkuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi kreatif nasional:
* Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, menekankan pentingnya mengawinkan riset sains-teknologi dengan warisan budaya untuk mendongkrak daya saing, seperti pemanfaatan aset budaya nusantara dalam pengembangan gim lokal serta teknologi stabilisasi pangan untuk produk kuliner nasional.
* Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memaparkan bahwa pihaknya bersama 35 kementerian/lembaga tengah menggodok peta jalan ekonomi kekayaan intelektual (intellectual property) Indonesia. Langkah ini dilakukan melalui simplifikasi birokrasi, percepatan regulasi, dan pelindungan hukum yang terintegrasi, agar nilai manfaat ekonomi dari karya kreatif dapat dirasakan langsung oleh para kreator.
Menutup pandangannya, Menbud Fadli Zon kembali mengingatkan bahwa keterkaitan erat antara Kementerian Kebudayaan (yang menjaga hulu dan merawat warisan) dan Kementerian Ekonomi Kreatif (yang mengkomersialisasikan kekayaan intelektual) menjadi kunci utama.
“Masa depan kreativitas tidak hanya bergantung pada apa yang kita ciptakan hari ini, tetapi juga pada pengetahuan, budaya, dan peluang yang kita wariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya.










