TVRINews, Jakarta
Tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Batumandi di alur masuk Pelabuhan Merak, Banten, setelah mengalami kebakaran menjadi pengingat pentingnya evaluasi sistem keselamatan dan penanganan keadaan darurat dalam industri pelayaran nasional.
Pakar Maritim Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai penanganan kecelakaan kapal tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api dan evakuasi penumpang.
Upaya tersebut juga harus memperhitungkan stabilitas kapal, keselamatan navigasi, prosedur hukum, serta potensi dampak lingkungan.
“Dalam keadaan darurat di laut, keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama. Namun, upaya penyelamatan juga harus memperhitungkan kondisi teknis kapal, stabilitas, keselamatan kapal lain, dan risiko terhadap lingkungan. Semua keputusan harus didasarkan pada penilaian situasi yang cermat,” ujar Capt. Hakeng kepada tvrinews.com, Kamis, 22 Oktober 2026.
KMP Batumandi, kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry yang melayani rute Merak–Bakauheni, dilaporkan tenggelam pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 20.54 WIB setelah mengalami kebakaran sejak Selasa sore, 20 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi dalam laporan kejadian, sebanyak 420 penumpang dan 40 awak kapal berhasil dievakuasi dengan bantuan puluhan kapal nelayan. Sebanyak 89 kendaraan yang berada di atas kapal turut tenggelam.
Menurut Capt. Hakeng, yang merupakan pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni LEMHANNAS RI Strategic Centre (IKAL SC) sekaligus nakhoda senior kapal tanker LNG, kebakaran kapal dapat dipicu berbagai faktor, mulai dari kesalahan manusia, gangguan mekanis, kerusakan instalasi listrik, hingga karakteristik muatan yang mudah terbakar.
Namun, ia mengingatkan faktor-faktor tersebut merupakan kemungkinan umum dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab kebakaran KMP Batumandi sebelum hasil investigasi resmi diumumkan.
Capt. Hakeng menjelaskan pemilihan lokasi untuk penanganan kebakaran kapal, khususnya di kawasan pelabuhan, perlu mempertimbangkan jarak dari dermaga, kepadatan lalu lintas kapal, cuaca, arah angin, arus laut, serta akses bagi tim penyelamat.
“Penanganan kebakaran kapal di kawasan pelabuhan memiliki risiko berlapis. Selain mengancam penumpang dan awak, kejadian tersebut dapat mengganggu operasional pelabuhan dan membahayakan kapal lain. Karena itu, pemilihan lokasi penanganan harus mempertimbangkan seluruh risiko tersebut,” kata Capt. Hakeng.
Ia juga menyoroti hubungan antara proses pemadaman dan stabilitas kapal. Menurutnya, penggunaan air untuk memadamkan api harus diperhitungkan secara cermat karena akumulasi air di dalam kapal dapat memengaruhi keseimbangan dan daya apung.
Salah satu risiko yang perlu diperhatikan adalah free surface effect, yakni kondisi ketika cairan bergerak bebas di dalam tangki atau kompartemen yang tidak terisi penuh. Pergerakan cairan tersebut dapat mengurangi stabilitas kapal, terutama ketika kapal mulai miring.
“Petugas harus memperhitungkan hubungan antara proses pemadaman dan stabilitas kapal. Api memang harus segera dikendalikan, tetapi dampak air terhadap keseimbangan kapal juga tidak boleh diabaikan. Inilah salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kebakaran di laut,” ucap Capt. Hakeng.
Ia menambahkan padamnya api belum tentu menandakan kapal telah aman. Proses pendinginan perlu dilakukan untuk mencegah munculnya kembali titik api akibat panas yang masih tersimpan pada struktur kapal.
Pemeriksaan terhadap kemungkinan gas beracun dan zat berbahaya juga diperlukan sebelum petugas memasuki ruang tertutup.
Mengenai tenggelamnya KMP Batumandi, Capt. Hakeng menyebut sejumlah faktor teknis yang secara umum dapat menyebabkan kapal kehilangan daya apung.
Faktor tersebut antara lain kerusakan struktur akibat paparan panas ekstrem, kebocoran lambung, masuknya air laut, hingga gangguan pada sistem pompa pembuangan air.
Kerusakan pada sistem kelistrikan dan permesinan juga berpotensi menghambat pengoperasian pompa. Sementara itu, gangguan pada sistem kemudi dapat memengaruhi kemampuan kapal mempertahankan posisi saat menghadapi angin dan arus laut.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh kemungkinan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan teknis, data operasional, dan analisis kondisi bangkai kapal.
“Investigasi harus mampu menjelaskan urutan kejadian secara menyeluruh, mulai dari sumber kebakaran, perkembangan api, kondisi kapal selama penanganan, hingga faktor yang menyebabkan kapal kehilangan daya apung. Hasilnya harus menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan, bukan sekadar penjelasan mengenai satu kecelakaan,” tutur Capt. Hakeng.
Capt. Hakeng, yang juga aktif di bidang hukum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (DPP INSA), menilai keberhasilan evakuasi seluruh penumpang dan awak perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan peralatan keselamatan, kompetensi awak kapal, sistem komunikasi, serta koordinasi dengan tim penyelamat.
Menurutnya, pelatihan berkala, simulasi kebakaran, pemeriksaan peralatan, dan prosedur evakuasi yang teruji merupakan bagian penting dari upaya memperkuat budaya keselamatan di industri pelayaran.
Capt. Hakeng mengingatkan penanganan kecelakaan maritim tidak berakhir setelah seluruh penumpang dan awak berhasil dievakuasi. Potensi pencemaran laut, gangguan navigasi, serta risiko yang ditimbulkan bangkai kapal juga perlu ditangani secara sistematis.
Jika ditemukan potensi kebocoran bahan bakar atau minyak pelumas, peralatan seperti oil boom untuk membatasi penyebaran minyak dan oil skimmer untuk mengangkat minyak dari permukaan air dapat digunakan sesuai hasil penilaian kondisi lapangan.
Koordinasi dengan otoritas terkait dan perusahaan penyelamatan kapal (salvage) juga diperlukan untuk merencanakan penanganan bangkai kapal.
Langkah tersebut perlu mempertimbangkan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan, serta kebutuhan pengumpulan bukti untuk kepentingan investigasi.
Pemasangan pelampung penanda di sekitar lokasi kapal tenggelam juga menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko navigasi bagi kapal lain.
Sementara, pemindahan atau pengangkatan bangkai kapal perlu dilaksanakan berdasarkan penilaian teknis dan koordinasi dengan pihak berwenang.
“Keberhasilan penanganan kecelakaan maritim tidak hanya diukur dari seberapa cepat penumpang dievakuasi, tetapi juga dari kemampuan mengendalikan risiko lanjutan, mengungkap penyebab kejadian secara objektif, dan menerapkan perbaikan agar insiden serupa tidak terulang,” ucap Capt. Hakeng.
Ia berharap investigasi insiden KMP Batumandi menghasilkan rekomendasi konkret bagi operator kapal, regulator, dan pemangku kepentingan pelayaran.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat standar keselamatan, meningkatkan kesiapsiagaan awak kapal, serta mendorong penanganan keadaan darurat yang lebih terukur dan bertanggung jawab.










