TVRINews, Nabire
Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), ST Burhanuddin, menyampaikan bahwa pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas pertambangan emas secara ilegal di Papua Tengah.
Keputusan pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Izin yang dicabut mencakup wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare.

Burhanuddin menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Langkah itu diambil berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH yang menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT KEL.
“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP),” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat, 23 Oktober 2026.
Selain pelanggaran penggunaan kawasan hutan, PT KEL juga dinilai tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan. Perusahaan tersebut juga tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.
Burhanuddin menegaskan, pencabutan izin dilakukan berdasarkan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sesuai perizinan dan peraturan perundang-undangan.
“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Jaksa Agung.
Meski izin pertambangannya telah dicabut, perusahaan tetap memiliki kewajiban yang harus diselesaikan. Kewajiban tersebut meliputi pemulihan lingkungan, pelunasan tunggakan pajak dan royalti, serta pembayaran hak-hak pekerja yang telah berhenti bekerja, termasuk pesangon.
Burhanuddin mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan kedaulatan negara atas pengelolaan sumber daya alam. Langkah itu juga sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Ia menambahkan, pemerintah akan mengembalikan kendali pengelolaan kekayaan alam kepada negara, termasuk melalui pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkasnya.
Kegiatan penertiban di Nabire, Papua Tengah, tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH yang juga Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH yang juga Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, serta pelaksana Satgas PKH yang terdiri atas 12 kementerian dan lembaga.










