TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan anak di lingkungan madrasah dan pondok pesantren melalui penguatan kualitas layanan pendidikan, pencegahan kekerasan, serta pembentukan karakter peserta didik.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menerima aspirasi Suara Anak Indonesia 2026yang difasilitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, Menag mengapresiasi keberanian anak-anak menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lingkungan pendidikan, mulai dari perlindungan di pesantren dan asrama, pencegahan perundungan, pemerataan sarana dan prasarana, bantuan pendidikan, kesejahteraan guru, hingga penguatan literasi digital.
“Saya bangga kepada anak-anakku sekalian. Kalian menyampaikan aspirasi dengan terbuka, santun, dan penuh tanggung jawab. Ini menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia memiliki kepedulian besar terhadap masa depan pendidikan dan perlindungan anak,” kata Menag Nasaruddin dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 4 Agustus 2026.
Nasaruddin menjelaskan, Kementerian Agama saat ini membina sekitar 84 ribu madrasah dan 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia. Sebagian besar madrasah berstatus swasta, sementara seluruh pondok pesantren dikelola oleh masyarakat.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan besarnya peran masyarakat dalam menyediakan layanan pendidikan keagamaan, meskipun banyak lembaga pendidikan yang masih menghadapi berbagai keterbatasan.
“Kita harus melihat kondisi ini secara utuh. Banyak madrasah dan pesantren dibangun secara mandiri oleh masyarakat. Para kiai dan pengelolanya berjuang dengan segala keterbatasan agar anak-anak tetap memperoleh akses pendidikan,” jelasnya.
Meski demikian, Menag menegaskan bahwa keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan anak maupun peningkatan mutu pendidikan.
“Terkait fasilitas, pencegahan perundungan, perlindungan anak, maupun bantuan pendidikan, pemerintah akan terus berupaya melakukan perbaikan sesuai kemampuan dan anggaran yang tersedia. Kami juga akan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak agar layanan pendidikan keagamaan semakin baik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan keagamaan harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.
"Madrasah dan pesantren harus jadi ruang aman bagi anak."
Menag juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi kasus yang melibatkan oknum di pesantren. Menurutnya, mayoritas pesantren selama ini telah berperan besar dalam mencetak generasi yang berakhlak, berkarakter, dan berprestasi.
“Jangan sampai kerja keras para kiai dan pengajar yang selama ini mendidik anak-anak dengan penuh keikhlasan tertutupi oleh kasus yang dilakukan oknum. Mayoritas pesantren justru menjadi tempat lahirnya generasi yang berakhlak, berkarakter, dan berprestasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keunggulan madrasah dan pesantren tidak hanya terletak pada prestasi akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter, kecerdasan emosional, dan spiritual peserta didik.
“Keunggulan madrasah dan pesantren bukan hanya pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pembentukan akhlak, kecerdasan emosional, dan spiritual. Inilah yang terus kita jaga agar anak-anak tumbuh menjadi generasi yang berilmu sekaligus berintegritas,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan aspirasi Suara Anak Indonesia 2026 merupakan hasil proses partisipatif yang dilakukan selama satu bulan, mulai dari tingkat desa hingga nasional.
“Kami tidak hanya ingin mendengar suara anak, tetapi menjadikannya bagian dari proses pembangunan. Karena itu, hasil Suara Anak Indonesia kami bawa langsung ke berbagai kementerian agar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan,” ujar Arifah.
Menurut Arifah, suara anak harus menjadi masukan penting dalam penyusunan kebijakan publik. Ia juga mengajak anak-anak untuk terus berperan sebagai agen perubahan dengan menyampaikan informasi yang benar serta ikut menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
Penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari Program Kepemimpinan Muda Indonesia untuk Hak Anak (KEMUDI ANAK). Melalui program ini, perwakilan anak dari berbagai daerah melakukan Ministerial Roadshow untuk menyampaikan hasil Suara Anak Indonesia 2026 kepada sejumlah kementerian.
Kementerian Agama menyatakan akan menjadikan berbagai masukan tersebut sebagai bahan penguatan kebijakan perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan sekaligus meningkatkan sinergi dengan KemenPPPA dalam mewujudkan madrasah dan pesantren yang aman, nyaman, dan ramah anak.









