TVRINews, Jakarta
PT Buyung Poetra Sembada Tbk atau HOKI mengonfirmasi empat produk beras produksinya menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terkait dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dan informasi pada label kemasan.
Keempat produk tersebut yakni Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, serta HOK-1 Gohan.
Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk, Muliati, mengatakan produk tersebut merupakan beras khusus yang diperkaya dengan dua jenis vitamin. Perseroan menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
“Perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk, Muliati, dalam keterbukaan informasi, Jumat, 18 September 2026.
Muliati menyebut perseroan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut berkaitan dengan hasil temuan mengenai keamanan, mutu, label, dan atau kandungan gizi pada empat produk HOKI.
Perseroan menyatakan akan mengikuti arahan serta ketentuan yang diberikan oleh instansi pemerintah selama proses tindak lanjut berlangsung.
OPERASIONAL PERUSAHAAN MASIH BERJALAN
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, HOKI memastikan aktivitas usaha perusahaan masih berlangsung seperti biasa.
Perseroan juga menyatakan akan menyampaikan informasi kepada publik apabila terdapat perkembangan material yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan pasar modal.
“Kegiatan usaha dan operasional Perseroan secara umum masih berjalan sebagaimana biasa, dengan tetap memperhatikan dan menindaklanjuti arahan serta ketentuan yang disampaikan oleh instansi pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan sebelumnya,” jelas Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk, Muliati.
HOKI saat ini masih melakukan evaluasi terhadap kemungkinan dampak yang muncul dari proses pemeriksaan tersebut, termasuk apabila nantinya terdapat kebijakan penghentian penjualan maupun penarikan produk.
Perseroan menyatakan hingga keterbukaan informasi diterbitkan, belum dapat memastikan adanya dampak finansial maupun operasional.
“Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, perseroan belum dapat menentukan secara pasti besaran dampak finansial maupun operasional terhadap Perseroan, termasuk dampak terhadap pendapatan dan kegiatan operasional apabila dilakukan penghentian penjualan dan/atau penarikan produk,” pungkas Muliati.
25 MEREK BERAS MASUK TEMUAN PENGAWASAN
Sebelumnya, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mengungkap adanya temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar serta kandungan yang tercantum pada label kemasan.
Hasil pengawasan dan pengujian menunjukkan sejumlah produk diduga tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 mengenai kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 mengenai beras fortifikasi.
Merek yang disebut masuk dalam temuan tersebut antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Badan Pangan Nasional atau Bapanas juga mengungkap dugaan praktik tidak sesuai ketentuan dalam peredaran beras berlabel fortifikasi. Dugaan tersebut berkaitan dengan kesesuaian mutu dan kandungan gizi sebagaimana informasi yang dicantumkan pada kemasan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.










