TVRINews, Jakarta
Kementerian Keuangan belum melakukan pembayaran cicilan pokok dan bunga pembiayaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih atau KDMP. Kewajiban tahap awal yang harus dibayarkan pemerintah mencapai sekitar Rp37 triliun dan akan jatuh tempo pada 25 September 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan pembayaran tersebut masih menunggu pengajuan tagihan dari Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Hal itu disampaikan Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 18 Septemebr 2026.
“Pembayaran KDMP akan dilakukan setelah tagihan dari Himbara diterima dan seluruh persyaratan administrasinya terpenuhi sesuai ketentuan,” kata Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.
Hingga saat ini, tagihan dari Himbara belum diterima Kementerian Keuangan. Akibatnya, proses pembayaran cicilan dan bunga KDMP belum dapat dilakukan.
“Sampai saat ini tagihan dari Himbara belum kami terima, sehingga pembayaran masih menunggu proses penagihan tersebut,” tutur Nufransa Wira Sakti.
Meski proses pembayaran masih menunggu tagihan, pemerintah memastikan dana untuk memenuhi kewajiban tersebut telah disiapkan.
Kementerian Keuangan juga melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan mekanisme pembayaran berlangsung sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Namun anggarannya sudah kami siapkan. Kemudian juga terkait dengan hal ini, kami senantiasa bekerja sama juga dengan kementerian dan lembaga terkait hingga nanti pada saat pembayarannya akan terus terjaga transparansi dan juga akuntabilitasnya,” terang Nufransa Wira Sakti.
Selain menunggu tagihan Himbara, terdapat tahapan administratif yang harus diselesaikan sebelum pembayaran dilakukan.
Proses tersebut mencakup serah terima dari PT Agrinas dan Kementerian Koperasi kepada Himbara. Serah terima harus dituangkan dalam berita acara yang telah melalui reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Pemerintah memastikan seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembayaran pembiayaan KDMP.
Secara keseluruhan, pembiayaan kredit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih diperkirakan mencapai Rp240 triliun.
Dana tersebut akan digunakan untuk menyalurkan pembiayaan kepada lebih dari 80 ribu koperasi, dengan nilai pembiayaan sekitar Rp3 miliar untuk setiap koperasi.
Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa, saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, sebelumnya menyatakan pemerintah siap memenuhi tagihan pembiayaan KDMP.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp40 triliun untuk kebutuhan pembayaran tersebut.
Dengan jatuh tempo kewajiban tahap awal pada 25 September 2026, proses pembayaran kini masih menunggu tagihan resmi dari Himbara serta penyelesaian tahapan administrasi terkait.










