TVRINews, Jakarta
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan tambahan anggaran Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada 2027 akan difokuskan untuk mengoptimalkan pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan koperasi yang telah berjalan.
Hal tersebut disampaikan Ferry dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI yang membahas penyesuaian anggaran Kemenkop, perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, serta sejumlah isu strategis, khususnya terkait KDKMP.
Ferry mengapresiasi dukungan Komisi VI DPR RI yang memberikan tambahan anggaran bagi Kemenkop pada 2027. Anggaran tersebut salah satunya akan digunakan untuk mendukung proses verifikasi dan validasi (verval) KDKMP.
"Tambahan anggaran ini akan kita gunakan untuk mendukung proses verifikasi dan validasi (verval) KDKMP, kami juga akan terus memberikan pendampingan kepada koperasi-koperasi eksisting,” ujar Menkop Ferry dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat, 18 September 2026.
Raker dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini. Turut hadir Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, pejabat tinggi madya dan pratama Kemenkop, serta perwakilan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Progres RUU Perkoperasian
Dalam pembahasan RUU Perkoperasian, Ferry mengatakan Kemenkop telah mengakomodasi berbagai masukan dari sejumlah pihak. Masukan tersebut telah dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Menurut Ferry, sejumlah masukan yang belum terakomodasi masih menjadi bahan pertimbangan untuk pembahasan lebih lanjut. Salah satu hal yang diharapkan masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru adalah keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi.
"DIM yang belum diakomodir menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut. Harapannya bisa diakomodir di RUU perkoperasian yang baru nanti termasuk juga adanya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) bagi koperasi,"jelasnya.
28.626 Manajer KDKMP Sudah Direkrut dan Dilatih
Terkait KDKMP, Ferry menyebut Kemenkop masih menunggu regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola dan operasionalisasi KDKMP.
Ia mengatakan sebanyak 28.626 manajer KDKMP telah direkrut dan mengikuti pelatihan. Surat Keputusan (SK) pengangkatan para manajer tersebut akan diterbitkan setelah Perpres mengenai tata kelola KDKMP ditetapkan.
"Jumlah manajer KDKMP yang sudah direkrut dan dilatih mencapai 28.626 orang. Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan diterbitkan dalam 1–2 hari setelah Perpres tata kelola keluar,”ucapnya.
Selain itu, proses verifikasi dan validasi terhadap 17.228 bangunan fisik dan gerai KDKMP saat ini masih berlangsung. Verval tersebut menjadi bagian dari tahapan menuju operasionalisasi KDKMP.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menilai koperasi perlu terus dikembangkan sebagai badan usaha yang modern dan inklusif. Ia berharap tambahan anggaran yang diberikan kepada Kemenkop dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembinaan dan pendampingan koperasi.
"Koperasi harus mampu menyediakan fasilitas dan layanan yang dibutuhkan masyarkat. Kemenkop punya tugas melakukan pembinaan, pendampingan supaya tata kelolanya lebih baik,"ungkap Anggia.










