TVRINews, Bogor
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengawal pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Pembangunan fasilitas yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut diresmikan Danantara Indonesia bersama para pemangku kepentingan pada Kamis, 17 September 2026. Proyek dengan nilai investasi Rp2,8 triliun ini ditargetkan mulai beroperasi penuh pada pertengahan 2028 dengan kapasitas pengolahan hingga 1.500 ton sampah per hari.
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan pembangunan fasilitas PSEL harus diikuti penanganan sampah secara berkelanjutan selama masa konstruksi.
Menurutnya, pembangunan yang ditargetkan selesai maksimal dua tahun tidak berarti persoalan sampah di lapangan dapat menunggu hingga fasilitas beroperasi.
"Persoalannya adalah dari sekarang sampai dua tahun, sampah jalan terus. Khususnya sampah organik yang menimbulkan bau dan sebagainya, itu juga akan jalan terus,"kata Menteri Jumhur dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat, 18 September 2026.
KLH/BPLH karena itu mengarahkan agar penanganan sampah tetap berjalan selama proses pembangunan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani persoalan sampah di daerah yang belum memiliki fasilitas PSEL secara bertahap hingga 2029.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut persoalan sampah sebagai situasi darurat yang membutuhkan penyelesaian segera. Pemerintah juga menyederhanakan regulasi yang sebelumnya mencapai sekitar 160 aturan menjadi tiga aturan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan PSEL Bogor Raya 1 dirancang untuk memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus perekonomian masyarakat sekitar.
Fasilitas tersebut ditargetkan mengelola lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, menurunkan emisi dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga 80 persen, serta mengurangi emisi karbon sekitar 640 ribu ton setara CO₂ per tahun.
Teknologi Pengolahan Sampah
Menteri Jumhur mengatakan cakupan pembangunan PSEL saat ini baru menjangkau sekitar 60-an kabupaten/kota. Sementara sekitar 470 kabupaten/kota lainnya masih membutuhkan penanganan sampah secara serius.
Pemerintah, menurutnya, membuka penggunaan berbagai teknologi pengolahan sampah sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Pengelolaan sampah tidak harus selalu diarahkan menjadi energi listrik, khususnya untuk fasilitas dengan kapasitas di bawah 1.000 ton per hari.
"Berbagai teknologi kita welcome. Yang tidak harus menjadi listrik, tapi bisa menjadi pirolisis, solar, menjadi RDF, menjadi green coal, pelletizing seperti batubara, dan sebagainya," jelasnya.
PSEL Bogor Raya 1 dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Fasilitas ini menggunakan teknologi moving grate incinerator yang dilengkapi Air Pollution Control System (APCS) dan mengacu pada standar emisi internasional European Union Industrial Emissions Directive (EU IED).
Proyek tersebut juga disertai penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero).
Selain mengurangi volume sampah dan emisi, PSEL Bogor Raya 1 diproyeksikan menjadi pusat riset teknologi dan inovasi pengelolaan sampah terintegrasi. Proyek ini juga diperkirakan membuka hingga 1.200 lapangan kerja hijau bagi masyarakat lokal.
KLH/BPLH menegaskan, pembangunan fasilitas pengolahan sampah di hilir perlu dibarengi penanganan dari hulu. Pemilahan sampah rumah tangga, pengaktifan bank sampah, serta pengurangan sampah oleh masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan.










