TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Jumat (19/9/2025). Penandatanganan SKB dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian melalui tim teknis eselon I dan II. Hadir mendampingi dalam penandatanganan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi dan Kepala Biro Hukum Reni Mursidayanti.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini telah melalui kajian dan koordinasi yang matang. Harapannya, pelaksanaannya di tahun 2026 dapat berjalan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha," ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (20/9/2025).
Keputusan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno. Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa pada tahun 2026 akan ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, dengan total 25 hari libur selama satu tahun.
Daftar Hari Libur Nasional 2026:
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21-22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 3 April: Wafat Isa Almasih
- 5 April: Hari Raya Paskah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 27 Mei: Idul Adha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Jadwal Cuti Bersama 2026:
- 2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru
- 18 Februari: Cuti Bersama Imlek
- 20, 23-24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
- 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha
- 24 Desember: Cuti Bersama Natal
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merencanakan kegiatan lebih baik, termasuk sektor transportasi, pariwisata, dan dunia usaha agar dapat mengatur operasionalnya secara optimal selama masa libur.










