TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra meminta seluruh kementerian dan lembaga yang telah menerima anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) tahun 2026 menyampaikan secara terbuka rencana program kepada pemerintah daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Hunian Tetap yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Tito menjelaskan pemerintah telah memasuki tahap percepatan pelaksanaan program rehab-rekon pascabencana di Sumatra.
Program tersebut mengacu pada Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehab-Rekon yang disusun bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dengan melibatkan 32 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah di tiga provinsi terdampak.
Renduk tersebut telah memperoleh persetujuan DPR dan arahan Presiden untuk dilaksanakan selama tiga tahun, yakni 2026 hingga 2028.
Total kebutuhan anggaran program mencapai Rp100,1 triliun yang dialokasikan secara bertahap, terdiri atas Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028.
Selain anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh tambahan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun yang telah disalurkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah terdampak.
Menurut Tito, dari 32 kementerian dan lembaga yang mengajukan kebutuhan pendanaan kepada Kementerian Keuangan, tujuh di antaranya telah memperoleh persetujuan anggaran dan mulai menjalankan program pada 2026.
Ketujuh instansi tersebut meliputi Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kesehatan.
Tito menegaskan setiap kementerian dan lembaga penerima anggaran harus menyampaikan secara terbuka besaran anggaran yang diterima beserta rincian program yang akan dilaksanakan agar pemerintah daerah mengetahui bentuk intervensi pemerintah pusat di wilayah masing-masing.
"Saya meminta untuk disampaikan kepada seluruh kepala daerah dan juga kepada publik apa rencana kegiatan yang akan dilakukan dengan anggaran yang sudah diterima dari Kementerian Keuangan," ujar Tito dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh tvrinews.com, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menambahkan keterbukaan tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas pelaksanaan Satgas PRR sekaligus menunjukkan bahwa program rehabilitasi dan rekonstruksi telah berjalan sesuai arahan Presiden.
"Perlu dijelaskan apa yang dikerjakan oleh kementerian dan lembaga penerima anggaran rehab-rekon di tahun 2026," kata Tito.










