TVRINews, Banda Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menyiapkan 766 paket kegiatan yang didanai dari tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp824,90 miliar untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Program tersebut difokuskan pada perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana.
Sebanyak 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) ditugaskan melaksanakan seluruh paket kegiatan. Berdasarkan data hingga 16 Juli 2026, sebanyak 346 paket atau 45,2 persen dengan nilai Rp337,29 miliar telah memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Sementara itu, proses pengadaan juga terus berjalan. Sebanyak 447 paket atau 58,4 persen senilai Rp570,92 miliar telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia, sedangkan 379 paket dengan nilai Rp546,25 miliar telah memasuki tahap penandatanganan kontrak.
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mengatakan pemerintah provinsi terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan agar target penyelesaian dapat tercapai tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan.
"Pemerintah Aceh terus melakukan monitoring dan pengendalian secara intensif terhadap seluruh SKPA pelaksana untuk memastikan setiap kegiatan berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar M. Nasir dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh tvrinews.com, Rabu, 22 Juli 2026.
Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi keuangan tambahan TKD di tingkat Pemerintah Aceh mencapai Rp98,79 miliar atau 11,98 persen. Nilai tersebut diperkirakan terus meningkat seiring bertambahnya pekerjaan fisik dan pembayaran paket yang telah berkontrak.
Di tingkat kabupaten dan kota, realisasi tambahan TKD tercatat sebesar Rp27,32 miliar atau 2,4 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk sektor infrastruktur sebesar Rp6,94 miliar, pendidikan Rp2,95 miliar, pertanian Rp1,91 miliar, serta berbagai program lainnya senilai Rp15,53 miliar.
Percepatan pemanfaatan tambahan TKD tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra melalui Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui kebijakan tersebut, tambahan TKD dapat dimanfaatkan untuk mendukung penanganan prabencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk pemulihan ekonomi, peningkatan pelayanan dasar, pembangunan jalan dan jembatan, rehabilitasi sarana pertanian, serta penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak.
Secara keseluruhan, Pemprov Aceh bersama 23 pemerintah kabupaten dan kota menerima tambahan TKD sekitar Rp1,652 triliun.
Dukungan tersebut diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mempercepat pelaksanaan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak bencana.










