TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi mengesahkan cetak biru jangka panjang melalui Rindekraf 2026–2045 demi mengerek daya saing produk lokal di panggung internasional.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis guna mentransformasi sektor ekonomi kreatif menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui pengesahan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045, negara berambisi melahirkan para pelaku usaha lokal yang mampu bersaing secara global.
Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan pendekatan lintas sektor guna membangun ekosistem yang berkelanjutan dari hulu hingga hilir.
Menurut Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, integrasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci penting dalam mengakselerasi pertumbuhan sektor ini menuju target Indonesia Emas 2045.
"Rindekraf diintegrasikan dalam dokumen perencanaan yang dijabarkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Integrasi ini diharapkan dapat menyelaraskan arah kebijakan antara pusat dan daerah demi mempercepat akselerasi pertumbuhan sektor kreatif," ujar Riefky melalui keterangan resminya yang dikutip Bakom RI Rabu 22 Juli 2026 di Jakarta.
Penerapan regulasi ini juga diiringi dengan penguatan kelembagaan di berbagai daerah. Tercatat sudah ada puluhan provinsi dan kabupaten/kota yang membentuk dinas khusus ekonomi kreatif, sementara puluhan wilayah lainnya masih dalam tahap konsolidasi.
Sinergi bersama pemangku kepentingan lokal dipandang esensial agar kebijakan ini berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Guna menjawab tantangan zaman, pemerintah turut memperluas cakupan sektor yang dikelola. Rindekraf kini meresmikan 21 subsektor ekonomi kreatif bertambah dari sebelumnya 17 subsektor dengan memasukkan bidang teknologi baru, konten digital, sulih suara, serta modifikasi otomotif. Seluruh bidang tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama guna mempermudah pemetaan kebijakan berbasis riset dan inovasi digital.
Melalui penyesuaian regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan, ekonomi hijau, dan transformasi digital, pemerintah optimistis produk lokal tidak hanya mendominasi pasar domestik, melainkan mampu menjadi pemain kunci di kancah internasional.
"Masa depan ekonomi Indonesia tidak hanya dibangun dari sumber daya alam, tapi dari ide, kreativitas, dan inovasi anak bangsa," pungkas Riefky.










