TVRINews, Jakarta
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah Tahun Anggaran 2026. Hingga awal Juni 2026, progres program tercatat telah mencapai 13,51 persen dan ditargetkan seluruh pekerjaan fisik selesai paling lambat November 2026.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur mengatakan, percepatan saat ini difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan. Dari target awal sekitar 400 ribu rumah tidak layak huni (RTLH), sebanyak 300 ribu unit telah masuk tahap verifikasi.
"Total yang sudah kita instruksikan untuk diverifikasi sekitar 300 ribu unit dari total 400 ribu unit. Mudah-mudahan bulan Juni ini seluruh instruksi verifikasi bisa selesai," ujar Fitrah dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Jumat, 12 Juni 2026.
Menurutnya, proses verifikasi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan, sementara pelaksanaan fisik perbaikan rumah memerlukan waktu sekitar tiga bulan. Karena itu, Kementerian PKP optimistis mampu mengejar target meski realisasi saat ini masih berada di bawah target kumulatif Juli 2026 sebesar 23 persen.
"Posisi saat ini progres mencapai 13,51 persen. Memang masih terdapat selisih terhadap target, namun kami optimistis dapat mengejarnya karena sebagian besar kegiatan saat ini masih berada dalam proses verifikasi yang akan segera berlanjut ke tahap pelaksanaan fisik," ucapnya.
Kementerian PKP menargetkan realisasi penyaluran anggaran BSPS dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Selanjutnya, seluruh pekerjaan fisik di lapangan ditargetkan rampung paling lambat November 2026.

"Setidaknya pada Oktober 2026 realisasi keuangan penyalurannya sudah terealisasi. Selanjutnya paling lambat bulan November pelaksanaan fisiknya dirancang selesai 100 persen," jelasnya.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun dari APBN 2026. Program BSPS memberikan bantuan stimulan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni.
Nilai bantuan reguler yang diberikan sebesar Rp20 juta per unit, terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan reguler mencapai Rp25 juta per unit. Sementara untuk wilayah pegunungan, pulau-pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, bantuan dapat mencapai Rp40 juta per unit.
Kemudian, Fitrah menjelaskan adanya penyesuaian besaran bantuan di sejumlah wilayah membuat total volume penerima bantuan berubah dari alokasi awal 400 ribu unit menjadi sekitar 375.200 unit.
"Ada sekitar 24.800 unit yang nilai bantuannya lebih besar dari Rp20 juta sehingga secara total volume kegiatan berubah menjadi sekitar 375.200 unit. Jadi bukan karena target tidak tercapai, tetapi karena nilai bantuannya berbeda sesuai kebutuhan wilayah," terangnya.
Dari sisi pelaksanaan, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan alokasi sekaligus progres BSPS tertinggi pada tahun 2026. Selain Jawa Barat, daerah dengan capaian pelaksanaan tertinggi antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Kementerian PKP menegaskan penetapan alokasi BSPS dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari jumlah rumah tidak layak huni, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, persentase kemiskinan, tingkat ketimpangan, hingga kedalaman kemiskinan.
Langkah tersebut dilakukan agar bantuan pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan sekaligus mempercepat pengurangan backlog kualitas hunian di Indonesia.










