TVRINews, Jakarta
Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk menelusuri informasi mengenai puluhan nama yang disebut terkait dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum dalam mengusut perkara tersebut.
“Silakan disampaikan ke Kejaksaan Agung dan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan,” ujar Agustina dalam keterangan yang dikutip, Senin, 22 Juni 2026.
Pernyataan itu muncul setelah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola MBG. Pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan pengajuan status justice collaborator yang diajukan Sony.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami daftar pihak yang diduga terlibat dalam pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurut Krisna, jumlah nama yang sebelumnya disebut sebanyak 26 orang kini bertambah menjadi 41 orang setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sejumlah data dan komunikasi yang dimiliki kliennya.
“Dari data yang diperlihatkan dalam pemeriksaan, terdapat sejumlah nama tambahan yang memiliki keterkaitan dengan pengajuan titik SPPG. Total yang tercatat saat ini menjadi 41 nama,” kata Krisna di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ia menjelaskan, nama-nama tambahan tersebut muncul karena adanya pihak yang mengatasnamakan atau merekomendasikan pihak lain dalam proses pengajuan lokasi dapur MBG. Namun demikian, Krisna menegaskan bahwa daftar yang beredar di media sosial belum tentu identik dengan data yang telah disampaikan kepada penyidik.
Krisna juga menyatakan Sony tidak memperoleh keuntungan pribadi dari pengajuan titik-titik SPPG tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mendukung percepatan pemenuhan target pelaksanaan program MBG.
“Pak Sony menjelaskan bahwa yang menjadi tujuan adalah terpenuhinya target pembentukan SPPG, bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Terkait identitas pihak-pihak yang disebut, Krisna mengungkapkan sebagian besar berasal dari kalangan politik. Meski demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh karena seluruh informasi tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk didalami.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG guna mengungkap peran dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.










