TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai, khususnya dosen, di lingkungan kementerian tersebut.
Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dan Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto.
Menteri PANRB Rini dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja ini bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan instrumen strategis untuk mendorong birokrasi yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil. Ada tiga pertimbangan utama yang mendasari pemberian tunjangan kinerja ini, yaitu:
1. Mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN.
2. Menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan lainnya.
3. Memacu percepatan reformasi birokrasi di seluruh instansi.
“Sejak tahun 2008, kebijakan tunjangan kinerja terus berkembang dan kini diterapkan di lebih dari 90 instansi pemerintah, dengan besaran yang disesuaikan dengan capaian reformasi birokrasi di masing-masing instansi,” ujar Rini di Graha Diktiristek, Gedung D Lantai 2 Kemdiktisaintek, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.
Rini juga menambahkan, “Penerbitan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 ini adalah langkah penting dalam mengapresiasi kinerja ASN, termasuk dosen di lingkungan Kemendikbudristek, selain melalui tunjangan profesi.”
Kebijakan tunjangan kinerja ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Aturan teknis terkait implementasinya akan diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dikti Saintek. Besaran tunjangan kinerja bagi dosen akan diberikan berdasarkan kelas jabatan, yang telah ditetapkan melalui Surat Menpan sejak 15 Desember 2022 dan akan menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah pengguna jabatan fungsional dosen.
"Pemberian Tukin ini bukan semata-mata soal angka, tetapi berkaitan dengan kualitas kinerja dan kontribusi dosen kepada masyarakat," tegas Rini.
"Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini juga membawa tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas kinerja dan mendukung agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan,” tambahnya.
Evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan reformasi birokrasi akan dilakukan oleh pemerintah secara berkala. Khusus untuk lingkungan Kemendiktisaintek, monitoring dan pelaksanaan reformasi birokrasi ini akan dilakukan bersama Tim Reformasi Birokrasi Nasional dan Kemendiktisaintek.
Pada kesempatan yang sama, Rini menyampaikan pesan kepada para dosen agar dapat mendorong transformasi yang lebih nyata dalam pembelajaran, peningkatan mutu lulusan, dan penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama kontribusi keilmuan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
"Tunjangan kinerja ini adalah simbol dari perubahan cara kerja, perubahan budaya birokrasi, dan perubahan mindset kita sebagai aparatur negara," pungkasnya.
"Oleh karena itu, kami berharap tunjangan kinerja ini menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja lebih baik, melayani lebih cepat, dan memberikan dampak yang nyata kepada masyarakat,” harap Rini.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Dosen: Perpres Tunjangan Kinerja Kemendiktisaintek Resmi Diterbitkan










