
Foto: Bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di kawasan Ciater (Doc. Istimewa)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan, pihaknya saat ini tengah mencari alat-alat dan keterangan tambahan terkait kejadian maut tersebut.
Tak hanya itu, kata Wibowo pihaknya akan memanggil pihak perusahaan otobus (PO), pihak karoseri dan juga pihak travel untuk mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Fakta Baru Terkuak! Polisi Sebut Sopir Bus Terguling di Caiter Bukan Karyawan Tetap PO
“Semuanya kita panggil semuanya kita mintakan keterangan semuanya. tidak hanya PO saja, pengurus PO nya, karoseri yang merubah terkait dengan bus tadi,” tegas Wibowo, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 16 Mei 2024
?Kendati demikian, Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu tak akan menutup kemungkinan terkait adanya adanya tersangka baru atas kecelakaan maut yang merenggut 11 korban jiwa ini.
Namun, kata Wibowo pihaknya tak akan melakukan penindakkan secara gegebah untuk menetapkan tersangka baru tanpa alat bukti yang kuat.
Sehingga, polisi akan menelusuri siapa pihak yang harus bertanggungjawab terhadap perpanjangan uji kir kendaraan bus tersebut.
“Kemarin kita baru meminta keterangan terkait kegagalan fungsi rem. beberapa temuan itu. ini sedang kita mintakan keterangan lagi terkait perubahan dimensi itu. Perubahan dimensi ini berpengaruh tidak terhadap kecelakaan kemarin,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.
"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ramp check yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo.
Baca Juga: Anak-Anak Usia Dini di Kotawaringin Timur Dilatih Mengenal Kebencanaan
Penetapan tersangka ini dilakukan, lantaran pihak kepolisian menduga jika sopir bus tersebut mengetahui kendaraan yang dia tumpangi bermasalah fungsi remnya.
Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya. Yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik Saudara Nana yang dipanggil oleh Saudara Firman atas permintaan pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju, permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun, dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kanvas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain, tapi karena sil tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Dalam kasus ini Sadira dijerat dengan pasal 411 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Editor: Redaktur TVRINews