TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan reformasi sistem layanan kesehatan melalui kebijakan efisiensi biaya pengobatan dan perubahan mekanisme akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome). Langkah ini ditujukan untuk menekan laju inflasi biaya kesehatan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat membuka Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di Jakarta.
Menurut Menkes Budi, pengendalian biaya kesehatan dilakukan melalui pemusatan pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat. Skema ini dinilai mampu meningkatkan transparansi sekaligus menghasilkan penghematan anggaran farmasi pada tahap awal hingga Rp1 triliun sampai Rp2 triliun.
"Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,"kata Menkes Budi dalam keterangan tertulis, dikutip, Senin, 27 Juli 2026.
Selain efisiensi pengadaan, Kemenkes juga mengubah sistem penilaian mutu rumah sakit. Jika sebelumnya akreditasi dilakukan melalui evaluasi administrasi setiap lima tahun, kini penilaian akan mengacu pada capaian hasil pelayanan medis secara real-time, termasuk tingkat kesembuhan dan keselamatan pasien (survival rate).
"Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat," tegas Budi.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga memastikan percepatan pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026. Dana tersebut akan diprioritaskan untuk menjaga arus kas rumah sakit agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kemenkes mencatat, peran rumah sakit swasta dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meningkat. Saat ini, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), sementara 1.587 rumah sakit swasta telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).
Pemerintah juga memperluas akses layanan kesehatan rujukan melalui kerja sama dengan rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan. Pada 2026, enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU), dengan target meningkat menjadi 154 RSPPU pada 2030.
Kolaborasi tersebut telah diwujudkan melalui pengembangan layanan medis berteknologi tinggi, di antaranya kerja sama RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri untuk layanan transplantasi ginjal, serta kolaborasi RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City dalam pengembangan layanan terapi sel punca (stem cell).
Melalui kebijakan efisiensi biaya, penguatan transparansi mutu layanan, serta perluasan teknologi kesehatan, Kemenkes menargetkan masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan berkualitas tinggi di dalam negeri tanpa perlu berobat ke luar negeri.









