TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras kasus pembakaran anak berusia 17 tahun oleh neneknya di Kota Depok, Jawa Barat. Korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan sempat berada dalam kondisi kritis. Menteri PPPA mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman tegas kepada pelaku.
“Kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan anggota keluarga, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh dan mendapatkan perlindungan. Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak dan remaja usia 13–17 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Survei ini juga mencatat orang tua atau kerabat sebagai pelaku kekerasan fisik pada 30,52 persen anak laki-laki dan 47,38 persen anak perempuan. Karena itu, kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal keluarga. Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Arifah Fauzi, dalam keterangan yang diterima, Jumat, 6 November 2026.
Berdasarkan koordinasi Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, korban telah mendapatkan penanganan medis di RS Fatmawati. Meski sempat berada dalam kondisi kritis akibat luka bakar sekitar 80 persen, korban mulai menunjukkan respons berdasarkan perkembangan terakhir.
Menteri PPPA memastikan Kementerian PPPA terus mengawal penanganan dan pemulihan korban bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok.
UPTD PPA Kota Depok telah mengunjungi korban dan memberikan penguatan kepada keluarga. Selain itu, UPTD PPA berkoordinasi dengan RS Fatmawati, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kota Depok terkait penanganan serta bantuan biaya pengobatan. Korban dan keluarga juga mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.
“Kasus ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sekaligus kekerasan terhadap anak. Aparat penegak hukum harus memproses perkara ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan fakta dan dampak kekerasan yang dialami korban,” tegas Menteri PPPA.
Arifah juga mengapresiasi langkah Polres Metro Depok yang telah menetapkan dan menahan tersangka. Dalam penanganan perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, Arifah mengapresiasi warga yang segera memberikan pertolongan sehingga korban dapat memperoleh penanganan medis.
Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat dan media untuk menjaga privasi serta identitas korban. Penyebaran nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak harus dihindari.
“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan identitas korban. Perlindungan identitas merupakan hak anak yang wajib kita jaga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mari kita berikan ruang bagi korban dan keluarga untuk menjalani proses pemulihan tanpa menghadapi stigma maupun tekanan dari lingkungan,” ujar Menteri PPPA.
Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor melalui Layanan SAPA 129 di call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.










