TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) HAM nantinya akan menjamin perlindungan warga negara di ruang digital.
Hal itu dikatakannya dalam uji publik revisi UU HAM yang digelar di Universitas Lampung (UNILA), Bandar Lampung.
“UU HAM yang sudah berumur 27 tahun ini, belum bisa mengakomodasi perkembangan nyata terkait dunia digital. UU ini disahkan pada tahun 1999 silam saat belum semua orang punya handphone (HP),” kata Mugiyanto, Senin, 29 Juni 2026.
Ia mengungkapkan poin krusial yang menjadi perhatian utama dalam revisi ini adalah penyesuaian terhadap kemajuan teknologi informasi dan dunia digital.
Mugiyanto menjelaskan bahwa saat undang-undang tersebut dibuat saat itu, masyarakat bahkan belum mengenal penggunaan telepon seluler secara luas seperti saat ini. Akibatnya, perkembangan pesat dunia digital serta munculnya konsep hak-hak digital belum masuk ke dalam cakupan perlindungan hukum HAM yang ada dalam regulasi tersebut.
Adapun fokus utama dari pembaruan ini, lanjut Mugiyanto, adalah untuk menjamin perlindungan warga negara di ruang digital, mengingat banyaknya individu, terutama dari kalangan mahasiswa, yang terjerat oleh regulasi terkait teknologi informasi dan media sosial.
Ia menegaskan bahwa saat ini belum ada instrumen hukum HAM yang secara spesifik melindungi individu di dunia digital. Oleh karena itu, revisi UU HAM ini dirancang untuk memastikan negara memberikan perlindungan yang nyata bagi setiap warga negara yang beraktivitas di ruang siber.
“Jadi kami ingin memastikan perlindungan warga negara di ruang digital sehingga kami perlu atur di situ,” ungkap Mugiyanto.
Melalui uji publik yang digelar di UNILA, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) berupaya menjaring masukan seluas-luasnya dari para mahasiswa, aktivis, hingga organisasi non-pemerintah (NGO). Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya partisipasi yang substantif atau meaningful participation dalam proses pembentukan kebijakan.
"Ini semua suara kami tampung dan nanti kami akan jelaskan ke publik. Jadi prosesnya kami buat transparan dan revisi UU ini ditargetkan lanjut ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar bisa disahkan pada tahun ini. Jadi kita kerja secara intensif untuk uji publik dan proses-proses lain yang sudah kita mulai sejak tahun lalu,” ujarnya.
Selain perlindungan di ruang digital, revisi ini juga akan mencakup norma-norma baru lainnya, seperti hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, serta penguatan kelembagaan nasional HAM. Dengan pembaruan ini, diharapkan Indonesia memiliki landasan hukum HAM yang lebih relevan dalam menghadapi tantangan zaman.










