TVRINews, Jakarta
Komisi VII DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 15 calon Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam proses tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini secara khusus mempertanyakan nasib kontributor, tenaga honorer, dan PPPK RRI di tengah pengetatan anggaran.
Menurutnya, efisiensi anggaran tidak boleh diterjemahkan sebagai pengurangan perlindungan terhadap pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dari operasional RRI.

“Jangan sampai efisiensi anggaran justru membuat pekerja yang berada di garis depan penyiaran menanggung beban paling besar. Kami ingin tahu apa jaminan perlindungan bagi kontributor, tenaga honorer, dan PPPK RRI, termasuk kepastian hak dan keberlanjutan pekerjaan mereka,” tegas Novita, Rabu, 7 Oktober 2026.
Sebagai lembaga penyiaran publik, kata Novita, RRI memiliki tanggung jawab yang berbeda dengan media komersial. Karena itu, suara publik tidak boleh ditentukan semata oleh kekuatan pasar atau pertimbangan efisiensi.
Ia meminta calon Dewas RRI menjelaskan strategi untuk memastikan lembaga tersebut tetap menjadi ruang bagi kelompok yang selama ini rentan kehilangan akses terhadap media, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, masyarakat adat, dan kelompok minoritas.
“Lembaga penyiaran publik harus hadir untuk mereka yang suaranya sering tidak terdengar. Kalau kelompok rentan tidak mendapatkan ruang yang layak, lalu di mana fungsi publik RRI?” ujar Novita.
Politisi fraksi PDI Perjuangan itu juga menilai tantangan Dewas RRI periode 2026–2031 bukan sekadar menjaga keberlangsungan institusi, tetapi menjaga independensi, memperluas akses publik, memperkuat transformasi digital, sekaligus memastikan efisiensi tidak menggerus mandat pelayanan publik. RRI harus mampu beradaptasi dengan perubahan perilaku audiens tanpa kehilangan karakter sebagai lembaga penyiaran yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas.
Lebih lanjut politisi perempuan asal Trenggalek itu menekankan bahwa, Dewas RRI yang terpilih harus mampu memastikan RRI tetap menjadi rumah bagi publik, bukan hanya institusi yang bertahan secara administratif.
“Kita membutuhkan Dewas yang berani menjaga pekerja, melindungi kelompok rentan, dan memastikan uang negara benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas. Efisiensi boleh dilakukan, tetapi jangan sampai efisiensi menghilangkan manusia dan suara publik yang menjadi alasan RRI ada,” pungkas Novita.
Untuk diketahui, uji kelayakan tersebut diikuti 15 calon dari beragam latar belakang, mulai dari pejabat internal RRI, profesional media, akademisi, konsultan, hingga mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka antara lain Muhamad Sujai, Soleman Yusuf, Yonas Markus Tuhuleruw, Atik Hindari, Azimah, Bara Ilyasa, Heru Hendratmoko, Machroni Kusuma, Margaretta Fajar Kurnia Putri, Pamungkas Trishadiatmoko, Syukron Jamal, Widiarsi Agustina, I Made Sunarsa, Irawati Tjipto Priyanti, dan Mohamad Reza.
Pelaksanaan fit and proper test berlangsung terbuka untuk umum di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, berdasarkan Surat Pimpinan DPR Nomor T/864/PW.11.01/09/2026 tertanggal 29 September 2026.
Proses seleksi mencakup penelitian administrasi, penyampaian visi-misi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, hingga pemberitahuan kepada publik melalui media cetak dan elektronik.










