TVRINews, Jakarta
DPR dan Pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Jumlah tersebut merupakan asumsi US$1 setara Rp17.500, dan juga 1 Riyal setara Rp4.666,7.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Kerja (Raker) DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah/2027 M per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35," kata Dasco, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825,00, sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata perjemaah sebesar Rp54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH," ujar Dasco.
Jumlah tersebut akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah, biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup atau living cost jemaah.
Secara rinci, komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28. Kemudian, komponen BPIH untuk di Arab Saudi per jemaah rata-rata sebesar Rp54.317.360,07. Sementara komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp38.505.046.
Namun, Dasco menuturkan pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp3 juta untuk komponen BPIH di dalam negeri.
"Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto. Komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28 akan ditanggung, disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta," ucapnya
"Sehingga komponen BPIH untuk di dalam negeri perjemaah rata-rata setelah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta menjadi Rp2.643.945.28," lanjutnya.
Dengan adanya subsidi tersebut, struktur pelunasan Bipih jemaah pada tahun 2027 ini juga mengalami penyesuaian yang meringankan beban jemaah. Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jemaah menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825.










