TVRINews – Jakarta
Kementerian ATR/BPN Perketat Pengawasan PPAT Guna Wujudkan Layanan Pertanahan Tanpa Perantara
Transformasi digital dan pembenahan birokrasi terus digalakkan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memperkuat transparansi layanan pertanahan, sekaligus menutup ruang bagi praktik percaloan yang kerap merugikan masyarakat.
Melalui penerapan prinsip fiktif positif serta metode First In First Out (FIFO) dalam pelaporan akta, proses administrasi kini dirancang agar lebih akuntabel dan terukur. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mempercepat penyelesaian berkas, tetapi juga memastikan setiap tahapan layanan memenuhi standar operasional yang ketat.

(Foto Ilustrasi Grafis: TVRINews.com)
Sebagai bentuk pengawasan berlapis, seluruh kepala kantor pertanahan diwajibkan memantau langsung kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Rekam jejak dan hasil evaluasi tersebut nantinya dipublikasikan secara terbuka agar publik dapat memantau kinerja profesional para pejabat berwenang di wilayah masing-masing.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, secara tegas meminta masyarakat untuk mengurus seluruh dokumen pertanahan secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga atau perantara.
"Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara. Sekali lagi saya sampaikan, tanpa perantara," ujar Uunk dalam keterangan yang dirilis Bakom RI Rabu 7 Oktober 2026.
Langkah pembenahan ini dinilai krusial mengingat dokumen pertanahan memegang fungsi strategis bukan sekadar lembar administrasi belaka, melainkan instrumen utama perlindungan hukum yang menjamin keamanan aset keluarga hingga lintas generasi.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lanjutan atau ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan, Kementerian ATR/BPN menyediakan saluran komunikasi resmi melalui layanan pesan singkat WhatsApp di nomor 0811-1068-0000. Layanan pengaduan ini aktif setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Melalui pembaruan sistem ini, tata kelola administrasi pertanahan diharapkan mampu bergeser menuju era baru yang lebih modern, transparan, dan memberikan kepastian waktu secara utuh bagi setiap pencari layanan.










