TVRINews – Jakarta
Pertemuan lanjutan di pengadilan negeri harus dijadwal ulang setelah kehadiran ahli dari pihak penuntut berhalangan.
Agenda persidangan lanjutan terkait dugaan akses tanpa izin terhadap infrastruktur digital perusahaan penukaran aset kripto nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa diundur. Ketidakhadiran saksi ahli yang semestinya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim menjadi alasan utama penundaan tersebut.
Kendati persidangan urung masuk ke materi pembuktian keterangan ahli, momen tersebut dimanfaatkan oleh tim pembela terdakwa untuk melayangkan nota keberatan. Wa Ode Nur Zainab selaku penasihat hukum terdakwa Deflorio Arya Nizam menyoroti adanya kejanggalan administratif pada dokumen berita acara pemeriksaan yang disusun oleh penyidik.
"Kami menyampaikan keberatan terhadap ahli yang diajukan. Dokumen administrasi dan berita acara sumpahnya tercatat lebih awal dibandingkan laporan resmi yang menjadi dasar hukum penyidikan," ujar Wa Ode usai persidangan dikutip Selasa 28 Juli 2026.
Pihak pembela juga menilai narasi yang dihimpun dalam berkas perkara terkesan mengarahkan opini tanpa didukung keselarasan fakta di ruang sidang. Menurut mereka, sejumlah konstruksi peristiwa yang dituangkan penyidik belum teruji kebenarannya secara objektif melalui pembuktian yang memadai.
"Kondisi ini tentu berdampak pada independensi pendapat ahli, sebab mereka diminta memberikan analisis terhadap premis yang kebenarannya masih dipertanyakan di persidangan," tambahnya.
Di samping persoalan administratif, pihak penasihat hukum menyayangkan penundaan jadwal sidang yang dinilai memperpanjang proses pencari keadilan bagi terdakwa. Mengingat pihak terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak pertengahan Mei 2026, kepastian hukum melalui peradilan yang cepat dan transparan menjadi aspek yang krusial.









