TVRINews, Jakarta
Badan Gizi Nasional menetapkan langkah baru dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperketat standar layanan. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 2 Juni 2026 dan menyasar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan gizi bagi kelompok rentan berjalan lebih optimal dan merata. Pengawasan akan diperketat terhadap dapur yang tidak memenuhi standar minimal pelayanan.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayuda, mengatakan penguatan aturan dilakukan agar pelaksanaan program di lapangan tidak berjalan tidak sesuai ketentuan.
“Tujuan utama kami adalah memastikan layanan gizi bagi kelompok 3B benar-benar terpenuhi secara konsisten di seluruh wilayah,” kata Dadang, dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam aturan baru ini, setiap dapur MBG ditargetkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Ketentuan ini menjadi standar minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh SPPG.
BGN mencatat masih ditemukan sejumlah dapur yang hanya melayani di bawah 100 penerima manfaat saat dilakukan pemantauan di lapangan, sehingga dinilai belum sesuai standar.
Bagi yang tidak memenuhi ketentuan, BGN akan memberikan sanksi bertahap mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara operasional. Mitra pengelola juga dapat dikenai suspend kategori berat yang berdampak pada penghentian insentif harian.
“Jika masuk kategori suspend mayor, maka insentif Rp6 juta per hari tidak diberikan sampai ketentuan dipenuhi kembali,” ujar Dadang.
Selain itu, setiap pengelola SPPG wajib menyampaikan laporan rutin terkait capaian layanan sebagai bahan evaluasi pengawasan BGN.
BGN menegaskan aturan ini bersifat wajib dan mulai efektif berlaku pada awal Juni 2026, dengan tetap membuka mekanisme klarifikasi sesuai ketentuan administratif yang berlaku.
Program MBG sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di berbagai daerah.










