TVRINews, Jakarta
Pemerintah pusat dan daerah memperkuat penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pertolongan dalam berbagai kondisi kedaruratan.
Penguatan layanan mencakup integrasi penerimaan laporan, koordinasi antarinstansi, hingga kesiapan petugas dalam memberikan respons di lapangan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Komitmen Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Implementasi Layanan Kedaruratan 112 di Bali, Kamis, 24 September 2026. Kegiatan digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Program SIAP SIAGA, Kemitraan Indonesia–Australia, dan dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penguatan serta percepatan penyelenggaraan layanan 112.
Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, Agus Wibowo, hadir mewakili Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB. Kegiatan tersebut juga dihadiri Gubernur Bali, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), jajaran Kemendagri dan Komdigi, perwakilan kementerian/lembaga, serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Perjanjian kerja sama ditandatangani Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA. Penandatanganan disaksikan Gubernur Bali dan Sekjen Komdigi.
Agus mengatakan layanan 112 dirancang sebagai akses terpadu bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dalam berbagai situasi, seperti kebakaran, kecelakaan, kedaruratan kesehatan, maupun bencana.
“Melalui satu nomor yang mudah diingat, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pertolongan lebih cepat, termasuk ketika berada dalam kondisi panik,”ujar Agus Wibowo dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat, 25 September 2026.
Sementara itu, Sekjen Komdigi menekankan pentingnya keterhubungan sistem kedaruratan antarinstansi dan antarwilayah. Integrasi teknologi, menurutnya, perlu dibarengi dengan keselarasan prosedur operasional, peningkatan kemampuan petugas, serta pengukuran waktu tanggap sejak laporan diterima hingga bantuan tiba di lokasi.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menyebut layanan 112 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pelaksanaannya membutuhkan dukungan perencanaan, anggaran, personel, dan peralatan, termasuk koordinasi untuk mengerahkan petugas terdekat ke lokasi kejadian.
Selain kesiapan pemerintah, edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting. Masyarakat perlu memahami fungsi layanan 112 sekaligus dampak dari panggilan palsu agar sumber daya kedaruratan dapat difokuskan kepada warga yang benar-benar membutuhkan pertolongan.
Dalam kegiatan tersebut, Bali diarahkan menjadi percontohan penguatan layanan 112 secara terpadu di seluruh kabupaten/kota. Layanan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan masyarakat, tetapi juga mendukung keselamatan wisatawan serta menjaga kepercayaan terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata.
Gubernur Bali menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti penguatan layanan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah terkait. Langkah tersebut mencakup pemetaan potensi bencana, kesiapan infrastruktur, serta penyiapan titik pelayanan darurat di kawasan strategis dan jalur wisata.
Perwakilan Program SIAP SIAGA, Lucy Dickinson, menilai kejelasan tata kelola, kemitraan antarlembaga, dan komitmen pelayanan menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan kedaruratan.
Pengalaman Bali diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain dalam membangun layanan yang inklusif dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Dalam konferensi pers, Kemendagri menyampaikan target agar perluasan layanan 112 dapat menjangkau seluruh Indonesia dalam dua tahun. Target tersebut membutuhkan kolaborasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta dukungan kesiapan teknis, kelembagaan, dan sumber daya pelayanan.
Bagi BNPB, penguatan layanan 112 juga berkaitan dengan keterpaduan sistem penanggulangan bencana. Pengembangan layanan perlu diselaraskan dengan layanan 117 BNPB serta mekanisme Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB dan BPBD, terutama dalam penerimaan laporan, verifikasi kejadian, pertukaran informasi, dan koordinasi respons.
Ketahanan fasilitas dan sistem komunikasi kedaruratan juga menjadi bagian yang perlu disiapkan agar layanan tetap berjalan saat terjadi bencana. Kesiapan tersebut diperlukan agar petugas tetap dapat memberikan bantuan ketika kebutuhan masyarakat meningkat.
“Komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah diharapkan ditindaklanjuti melalui kesiapan operasional yang terukur, sehingga layanan 112 semakin mudah diakses dan pertolongan dapat menjangkau masyarakat secara cepat, tepat, dan terkoordinasi,”pungkasnya.










