TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendesak Meta mempercepat penonaktifan akun anak yang belum memenuhi batas usia sesuai ketentuan pemerintah. Desakan tersebut disampaikan saat bertemu Vice President dan Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta Vice President dan Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat.
Meutya menegaskan, besarnya skala dan pengaruh Meta di Indonesia membuat perusahaan memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya, Jumat, 25 September 2026.
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta dalam menyesuaikan layanan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184 ribu akun pengguna berusia di bawah 13 tahun telah dinonaktifkan sepanjang 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook.
Namun, pemerintah meminta Meta tidak berhenti pada langkah tersebut dan segera menyusun rencana percepatan untuk menerapkan pembatasan pengguna di bawah 16 tahun.
“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” ujar Meutya.
Selain perlindungan anak, Meutya juga menyoroti penanganan konten yang melanggar hukum Indonesia, seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan informasi bohong.
“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” ungkapnya.
Meutya menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional. Pemerintah juga memastikan sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan terhadap platform yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.










