TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Peluncuran tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, serta kepala daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan pendidikan antikorupsi menjadi bagian penting dalam penguatan karakter peserta didik.

Menurutnya, pendidikan tidak hanya berfokus pada pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga harus membentuk integritas dan akhlak mulia.
“Pendidikan pada dasarnya adalah proses membangun karakter dan peradaban bangsa. Seluruh proses pembelajaran harus bermuara pada pembentukan pribadi yang jujur dan berintegritas,”kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pendidikan antikorupsi tidak sekadar mengenalkan aturan hukum atau teori, tetapi juga menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Kemendikdasmen, lanjut Abdul Mu’ti, terus memperkuat pendidikan karakter melalui pendekatan pembelajaran mendalam atau deep learning. Melalui pendekatan tersebut, setiap mata pelajaran diharapkan memiliki muatan pembentukan karakter.
Selain melalui pembelajaran di kelas, Kemendikdasmen juga memperkuat budaya sekolah melalui hidden curriculum, yakni menciptakan lingkungan pendidikan yang mencerminkan nilai integritas dan tata kelola yang bersih.
“Sekolah harus menjadi contoh kehidupan yang jauh dari praktik korupsi dan mendukung terbentuknya budaya jujur,”jelasnya.
Abdul Mu’ti juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan media dalam membangun budaya antikorupsi. Menurutnya, pendidikan karakter tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan lingkungan yang konsisten.
Ia turut menyoroti masih adanya praktik di lingkungan pendidikan yang bertentangan dengan nilai integritas. Karena itu, Kemendikdasmen terus melakukan pembenahan, termasuk melalui penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menekankan nilai kejujuran serta sistem penerimaan murid baru yang mengedepankan prinsip keadilan.
“Kami ingin menanamkan sejak dini pentingnya kejujuran, baik dalam mengerjakan soal maupun dalam kehidupan sehari-hari,”lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyebut peluncuran panduan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi secara sistematis.
Ia mengungkapkan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 berada pada skor 34 dari 100 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dimulai dari pendidikan karakter sejak dini.
“Pendidikan antikorupsi menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi yang berintegritas,”ungkap Akhmad.
Ia juga meminta pemerintah daerah segera menyusun regulasi turunan dan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah.
Selain itu, pemerintah daerah didorong mendukung Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang diselenggarakan KPK untuk memetakan tingkat integritas sektor pendidikan di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kemendagri juga memberikan apresiasi kepada daerah dengan capaian indeks integritas pendidikan tertinggi tahun 2024, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kategori provinsi, Kabupaten Kuningan untuk kategori kabupaten, dan Kota Sabang untuk kategori kota.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pendidikan antikorupsi menjadi strategi penting membangun budaya integritas bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, panduan dan bahan ajar yang diluncurkan akan menjadi standar nasional agar penerapan pendidikan antikorupsi berjalan seragam di seluruh daerah.
“Kami ingin pendidikan antikorupsi memiliki arah dan penerapan yang sama dari pusat hingga daerah,”ujar Setyo.
Ia menjelaskan, panduan tersebut memuat lima kompetensi utama pendidikan antikorupsi, yakni kepatuhan terhadap aturan, pemahaman konsep kepemilikan, menjaga amanah, kemampuan menghadapi dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.
Setyo juga mengingatkan pentingnya penguatan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah, termasuk memastikan sektor pendidikan menjadi prioritas utama dalam penganggaran.
Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat ekosistem pendidikan yang menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas sejak dini demi mendukung terwujudnya Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.










