TVRINews, Jakarta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara simbolis melepas ratusan buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk memulai pekerjaan baru di sejumlah perusahaan yang bersedia menampung mereka.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama antara Polri, serikat pekerja, dan dunia industri dalam menangani dampak PHK serta membuka akses terhadap lapangan kerja baru.
Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk kembali berkumpul dalam momen pelepasan buruh ini. Ia menyebut bahwa sekitar 700 orang buruh telah difasilitasi untuk mendapatkan pekerjaan baru setelah sebelumnya kehilangan mata pencaharian.
“Hari ini kita bisa berkumpul kembali setelah beberapa waktu yang lalu kita memberangkatkan kurang lebih 700 teman-teman dari buruh yang terdampak PHK untuk mendapatkan lapangan pekerjaan baru,” ujarnya.
Pelepasan ini, menurut Kapolri, bukan hanya seremonial semata, melainkan simbol nyata kolaborasi dalam menciptakan harapan baru bagi para buruh dan angkatan kerja muda yang akan memasuki sektor industri.
Lebih lanjut, Kapolri juga menyoroti peran Polri yang kini tidak hanya terbatas pada fungsi keamanan dalam menghadapi demonstrasi buruh, namun juga aktif dalam penyelesaian akar masalah di sektor ketenagakerjaan.
“Polri tidak lagi hanya menjadi pihak yang hadir ketika ada aksi, tapi juga menjadi problem solver. Kita bergerak di hulu, mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari pendekatan itu, Polri telah membentuk Desk Ketenagakerjaan untuk memediasi konflik antara buruh dan pengusaha. Inisiatif ini terbukti efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan industrial sekaligus membuka ruang komunikasi yang produktif.
“Dengan komunikasi yang terbangun, permasalahan industrial satu per satu bisa diselesaikan, dan yang lebih penting, terbuka lapangan pekerjaan baru,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi para buruh yang sempat terdampak gelombang PHK, serta menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serikat pekerja, dan pelaku usaha mampu menciptakan solusi konkret dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan nasional.










