TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono mendorong penguatan tata kelola dan optimalisasi pengelolaan keuangan haji untuk meningkatkan manfaat bagi jemaah. Upaya tersebut mencakup penyelarasan kewenangan antarlembaga, optimalisasi investasi, hingga penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
Hal tersebut disampaikan Sugiono saat menerima audiensi Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah di Kantor Kemenko PMK, Kamis, 29 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, termasuk revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, tata kelola dana haji, dan optimalisasi investasi.
Sugiono menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji harus terus ditingkatkan agar semakin mudah, efisien, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan ibadah haji harus semakin mudah, efisien, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujar Sugiono dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip dari siaran pers, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Fadlul Imansyah menyampaikan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI dan ditargetkan selesai pada 2026. Pembahasan dijadwalkan berlanjut setelah masa reses DPR pada November 2026.
Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah perlunya penyamaan persepsi antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta DPR RI. Penyelarasan tersebut terutama menyangkut kedudukan kelembagaan, pembagian kewenangan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji.
Kejelasan pembagian peran dinilai penting agar pengelolaan keuangan haji dapat berjalan selaras dengan penyelenggaraan operasional ibadah haji.
Sugiono pun mendorong agar perbedaan pandangan antarpihak diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif. Dengan demikian, perbedaan tersebut tidak menghambat pembahasan revisi undang-undang maupun penyelenggaraan ibadah haji.
"Perbedaan pandangan perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antarpihak agar tidak menghambat pembahasan revisi UU maupun penyelenggaraan ibadah haji," ucap Sugiono.
Selain penguatan kelembagaan, optimalisasi investasi dana haji juga menjadi perhatian. Pengelolaan investasi perlu dilakukan secara produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, mitigasi risiko, serta keamanan dan keberlanjutan dana jemaah.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai manfaat dana haji tanpa mengabaikan perlindungan terhadap dana yang dikelola.
Sugiono juga mendukung pelaksanaan audit forensik sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, mengevaluasi tata kelola, dan mencegah terulangnya permasalahan dalam pengelolaan dana haji. Audit tersebut diharapkan menjadi langkah perbaikan sistem sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana jemaah.
"Optimalkan pengelolaan dan investasi dana haji secara produktif, aman, dan berkelanjutan untuk meningkatkan manfaat bagi jemaah serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional," tutur Sugiono.










