TVRINews – Jakarta
Integrasi informasi lintas instansi demi ketahanan siber dan layanan publik.
Pemerintah Indonesia bersama unsur legislatif dan akademisi mempercepat perumusan kerangka hukum nasional guna memperkuat integrasi informasi lintas sektoral untuk memastikan perlindungan kedaulatan digital di tengah dinamika global yang kian kompleks.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa penguasaan dan perlindungan informasi strategis merupakan pilar esensial dalam menjaga stabilitas serta keutuhan negara. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut Kepala Negara berdasarkan keterangan laman resmi @sekretariat.kabinet, bahwa konsolidasi sistem informasi lintas instansi tidak hanya bertujuan menghadirkan efisiensi administratif, melainkan juga memperkokoh ketahanan siber nasional. Kebijakan tersebut diyakini mampu mendongkrak ketepatan sasaran dalam perumusan kebijakan publik serta meningkatkan transparansi birokrasi secara menyeluruh.
Dalam forum tertutup tersebut, sejumlah pejabat tinggi negara serta pakar akademis turut mendampingi jalannya perumusan regulasi. Kehadiran para pemangku kepentingan utama ini mencerminkan komitmen bersama lintas lembaga untuk merampungkan payung hukum yang komprehensif, terpadu, serta akuntabel.

Jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang hadir meliputi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Selain itu, hadir pula Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan serta Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Dukungan sektor akademik dan teknis juga melibatkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia (FISEMA) IPB University, Prof. Dr. Sofyan Sjaf, serta Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti. Aspek legalitas dan harmonisasi norma perundang-undangan turut dikawal oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono.
Melalui sinergi erat antara eksekutif, legislatif, dan dunia pendidikan tinggi, rancangan regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan era digital modern. Langkah konsolidasi ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset informasi demi kemakmuran masyarakat luas secara berkelanjutan.










