TVRINews, Jakarta
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI membahas penguatan regulasi dan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor BAZNAS RI, Jakarta. Forum ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, hingga tenaga ahli DPR RI.
FGD tersebut digelar untuk menghimpun masukan secara komprehensif menyusul masuknya revisi regulasi pengelolaan zakat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah DPR RI.
Wakil Ketua BAZNAS RI, H. Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan peninjauan dan perubahan terhadap undang-undang tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika kelembagaan, tantangan tata kelola, serta perkembangan hukum nasional.
“Seiring berkembangnya dinamika kelembagaan dan tantangan terkait tata kelola, kebutuhan penguatan peran BAZNAS baik sebagai regulator maupun sebagai operator serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, tentu kita memandang bahwa langkah peninjauan dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan,”ujar Zainut dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui rilis resmi Baznas, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia menambahkan, revisi undang-undang tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, mulai dari aspek akuntabilitas hingga perlindungan hak para pihak yang terlibat.
Menurut Zainut, BAZNAS RI ingin memastikan perubahan regulasi berorientasi pada peningkatan akuntabilitas, efisiensi pemungutan, ketepatan penyaluran, serta perlindungan terhadap hak-hak muzaki dan mustahik di seluruh Indonesia.
Seluruh hasil pembahasan dan masukan dari para pemangku kepentingan dalam FGD tersebut selanjutnya ditargetkan untuk diolah oleh tim teknis menjadi draf naskah final. Draf tersebut akan menjadi bahan untuk dikawal dalam proses legislasi di DPR RI.
Zainut menegaskan, proses revisi undang-undang ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat di Indonesia.
"Ini menunjukkan komitmen kuat kami, komitmen kolektif kami ya, untuk memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini membawa maslahat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pengelolaan zakat di tanah air,"lanjutnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Pimpinan Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi BAZNAS RI H. Syarifuddin, Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, serta Pimpinan Pengawasan dan Pengendalian BAZNAS RI Hj. Neyla Saida Anwar.
Hadir pula Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto, Direktur Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI Muhammad Hasbi Zaenal, serta Kepala Biro Media dan Komunikasi Publik BAZNAS RI Ndari Rumi Widyawati.
Dari unsur eksternal, forum tersebut dihadiri Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM H. Wahiddudin Adams, Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI Evy Trisulo, serta Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah 3 KemenPANRB Ugi Cahyo Setiono.
Sementara itu, jajaran tenaga ahli Komisi VIII DPR RI diwakili oleh Suratman, Edi Hayat, Anton, Moh. Hasyim, Wahyu Maulana, Faisal Nasution, Abu Bakar, dan Faizah Zuhdi.










