TVRINews, Jakarta
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Kementerian Iklim dan Lingkungan Hidup Kerajaan Norwegia menggelar Jakarta Informal Consultation Meeting on the Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta.
Pertemuan tersebut diikuti delegasi dari 11 negara untuk membahas penyusunan instrumen internasional yang mengikat secara hukum dalam upaya mengakhiri polusi plastik, termasuk pencemaran di lingkungan laut.
Forum ini menjadi ruang bagi negara-negara peserta untuk bertukar pandangan, memperdalam pemahaman, serta mencari kesamaan perspektif dalam merumuskan langkah penanganan polusi plastik secara global.
KLH/BPLH mendorong pendekatan menyeluruh dengan memperhatikan seluruh siklus hidup plastik (full life cycle), mulai dari desain produk, produksi, konsumsi, hingga pengelolaan sampah dan pencegahan kebocoran plastik ke lingkungan.
Pendekatan tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan sektor pengelolaan sampah untuk mempercepat penerapan ekonomi sirkular.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly, mengatakan polusi plastik merupakan persoalan global yang membutuhkan solusi terpadu dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing negara.
"KLH/BPLH mendukung penyusunan instrumen internasional yang efektif dan dapat diimplementasikan, dengan tetap memperhatikan kedaulatan nasional, keseimbangan antara hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan hak atas pembangunan, serta Rencana Nasional sebagai landasan utama pelaksanaan. Upaya global juga perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi dan kemampuan setiap negara,"kata Agus Rusly dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat, 16 Oktober 2026.
Sampah Plastik Indonesia Terus Meningkat
Urgensi penanganan sampah plastik juga terlihat dari peningkatan proporsinya dalam timbulan sampah nasional. Berdasarkan data yang disampaikan KLH/BPLH, proporsi sampah plastik meningkat dari 11 persen pada 2010 menjadi hampir 20 persen pada 2024.
Tanpa intervensi serius, proporsi tersebut diproyeksikan mencapai 50 persen dari total sampah pada 2050. Sementara itu, kemasan, wadah, dan kantong belanja menyumbang sekitar 40 persen dari keseluruhan sampah plastik.
Kondisi ini menunjukkan perlunya penanganan sampah plastik sejak dari sumbernya, bukan hanya melalui pengolahan di hilir. Pengurangan sampah, penguatan sistem pengumpulan, peningkatan kapasitas pengolahan, dan perluasan daur ulang perlu dilakukan secara bersamaan.
Kesiapan infrastruktur serta keterlibatan seluruh rantai nilai (value chain) juga menjadi faktor penting untuk mencegah sampah plastik mencemari ekosistem darat dan laut.
Delegasi Tinjau Pengelolaan Sampah di Jakarta dan Tangerang Selatan
Sebagai bagian dari rangkaian pertemuan, delegasi internasional melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi pengelolaan sampah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan pada 15 Oktober 2026.
Kunjungan tersebut mencakup praktik pemilahan sampah berbasis masyarakat di Bank Sampah Induk Gesit, pemanfaatan infrastruktur pengelolaan sampah di Jakarta Recycling Center dan TPS3R Pesanggrahan, serta peran sektor informal melalui Koperasi Pemulung Berdaya.
Peninjauan ini memberikan gambaran mengenai praktik pengelolaan sampah di Indonesia, mulai dari keterlibatan masyarakat dalam pemilahan hingga kontribusi infrastruktur dan sektor informal dalam rantai daur ulang.
Dukungan terhadap upaya global untuk mengatasi polusi plastik juga disampaikan oleh sektor industri. Public Affairs and Sustainability Director DANONE, Karyanto Wibowo, menyatakan dukungannya terhadap proses negosiasi internasional tersebut.
"Kami sebagai bagian dari industri di Indonesia, mendukung upaya global untuk mengakhiri polusi plastik. Kami percaya bahwa Intergovernmental Negotiating Committee (INC) ini bisa menjadi momentum yang sangat penting untuk mendorong kerangka global yang lebih ambisius dan efektif sehingga polusi plastik bisa ditekan dengan pendekatan sirkular ekonomi," ungkap Karyanto.
Indonesia berharap forum konsultasi tersebut dapat memperkuat kerja sama antarnegara dalam merumuskan instrumen global yang efektif dan dapat diterapkan. Upaya internasional ini juga diharapkan berjalan seiring dengan penguatan kebijakan dalam negeri untuk mengurangi sampah plastik dari sumbernya dan mendorong pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Tentang INC on Plastic Pollution
Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC) dibentuk oleh United Nations Environment Programme (UNEP) berdasarkan Resolusi UNEA 5/14 pada Maret 2022.
Komite tersebut bertugas menyusun rancangan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum (legally binding instrument) untuk mengakhiri polusi plastik dengan mencakup seluruh siklus hidup plastik, dari hulu hingga hilir.
Proses perundingan telah berlangsung melalui sejumlah sesi, mulai dari INC-1 hingga rangkaian perundingan INC-5 di Busan dan Jenewa. Melalui proses tersebut, negara-negara berupaya merumuskan kerangka kerja internasional untuk menangani polusi plastik secara lebih menyeluruh.










