TVRINews – Jakarta
Keadilan Restoratif di Desa: Ribuan Kasus Selesai Tanpa Pengadilan
Pemerintah Indonesia melaporkan penghematan anggaran negara hingga 1,2 triliun rupiah melalui mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan. Capaian ini didorong oleh penguatan peran pos pelayanan hukum di tingkat akar rumput yang mengutamakan pendekatan persuasif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa sekitar 14.000 perkara berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi dari total 16.000 pengaduan yang masuk. Pendekatan tersebut dinilai efektif menekan beban peradilan formal sekaligus memulihkan keharmonisan sosial di masyarakat.
"Jika seluruh perkara ini harus berlanjut ke pengadilan, estimasi biaya yang dikeluarkan negara bisa mencapai 1,2 triliun rupiah," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta selasa 29 september 2026.
Sebaran pos pelayanan hukum kini telah mencakup 83.960 desa dan kelurahan di seluruh penjuru negeri. Dalam praktiknya, penanganan sengketa melibatkan unsur pembina keamanan tingkat lokal, paralegal, serta kepala desa yang bertindak sebagai juru damai.
Sebagian besar aduan yang berhasil didamaikan meliputi perselisihan agraria antartetangga, dinamika rumah tangga, serta konflik ringan berskala lokal. Sementara itu, sisa pengaduan yang belum terselesaikan melalui mediasi diarahkan untuk memanfaatkan fasilitas pendampingan hukum gratis.
Inisiatif penyelesaian perkara berbasis masyarakat ini selaras dengan arah kebijakan pembaharuan hukum nasional yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Pemerintah memandang pemulihan hubungan antarpihak yang bersengketa jauh lebih esensial dibanding sekadar menjatuhkan sanksi formal.
Selain melaporkan efisiensi penanganan perkara, Kementerian Hukum turut memaparkan rencana transformasi digital untuk seluruh lini pelayanan publik. Digitalisasi perizinan dan administrasi hukum tersebut dirancang guna meningkatkan transparansi serta efektivitas birokrasi pemerintahan ke depan.










