
Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 menetapkan daftar cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Total ada 8 hari cuti bersama yang tersebar di beberapa momen keagamaan dan nasional.
Keputusan tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 lalu. Pemerintah menegaskan, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang karena tugas tidak dapat mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambahkan sesuai jumlah hari yang tidak digunakan.
Berikut rincian cuti bersama tahun 2026:
- 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya cuti bersama ini, pemerintah berharap ASN dapat merencanakan libur dan kegiatan keluarga dengan lebih baik, sekaligus menjaga produktivitas kerja tetap optimal sebelum dan sesudah cuti.
Pemerintah juga menekankan agar instansi terkait menyiapkan layanan publik tetap berjalan, khususnya bagi sektor yang tidak bisa berhenti beroperasi, sehingga hak masyarakat tetap terpenuhi meskipun pegawai sedang cuti.
Editor: Redaksi TVRINews
