TVRINews, Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat membahas percepatan implementasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Danantara dalam pertemuan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta.
Pertemuan tersebut dihadiri Managing Director Investment Danantara Stefanus Ade Hadiwidjaja serta CEO Denera dan Director Investment Danantara Investment Management Fadli Rahman.
Dalam rapat itu, Danantara memaparkan perkembangan PSEL Batch 1 yang disebut berjalan lebih cepat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Melalui regulasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar proyek PSEL, khususnya di Bali, dapat dipercepat. Proses tender PSEL Denpasar ditargetkan dimulai pada November 2026, dengan penetapan pemenang lelang pada Maret 2027.
Danantara menargetkan peletakan batu pertama atau groundbreaking PSEL Denpasar dilakukan pada akhir Juni atau awal Juli 2027. Setelah itu, pembangunan akan berlanjut ke wilayah Bekasi dan Bogor dengan target kesiapan proyek pada akhir 2027 dan mulai beroperasi pada awal 2028.
Selain itu, pengembangan PSEL juga direncanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang. Proyek tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan melalui proses pembakaran dengan kapasitas yang lebih besar dibandingkan fasilitas serupa di daerah lain.
Dalam diskusi tersebut, Menteri Jumhur menyoroti nasib sejumlah daerah yang telah lebih dahulu memulai proses pembangunan PSEL berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, seperti Tangerang, Bandung, dan Palembang.
Menanggapi hal itu, Danantara menjelaskan bahwa daerah yang telah berjalan berdasarkan aturan lama diberikan dua opsi. Pertama, melanjutkan proyek sesuai skema Perpres 35 Tahun 2018, seperti yang dilakukan proyek Legok Nangka. Kedua, bekerja sama dengan Danantara sambil tetap melanjutkan proses bersama pemenang lelang yang telah ditetapkan, sebagaimana dilakukan Kota Palembang.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan disebut memilih membangun fasilitas PSEL secara mandiri.
Jumhur juga menegaskan pentingnya memperhatikan perkembangan program pemilahan sampah yang terus digalakkan pemerintah. Dengan target residu sampah hanya 20 persen, kebutuhan bahan baku untuk fasilitas PSEL harus dihitung secara cermat agar tidak terjadi kekurangan pasokan sampah untuk menghasilkan energi listrik.
Ia mengingatkan agar pengembang memperhitungkan kebutuhan sampah harian yang diperlukan untuk memenuhi target produksi listrik, sehingga investasi yang dilakukan tetap efisien dan berkelanjutan.
Selain menghasilkan listrik, Jumhur mendorong pengembangan konsep pengelolaan sampah yang lebih luas melalui pendekatan waste to energy. Menurutnya, sampah tidak hanya dapat diubah menjadi listrik, tetapi juga menjadi berbagai produk bernilai tambah seperti Refuse-Derived Fuel (RDF), pelet bahan bakar, hingga produk hasil teknologi pirolisis.
“Berpikirnya jangan waste to electricity tapi waste to energy agar bisa jadi palet, pyrolysis dan produk lainnya,” ujar Jumhur dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia juga menyoroti aspek pengangkutan sampah yang harus diperhatikan oleh investor. Menurutnya, sistem transportasi sampah harus dirancang dengan baik agar tidak menimbulkan kebocoran lindi yang dapat memicu bau dan penolakan dari masyarakat sekitar.
Untuk mempercepat pelaksanaan proyek, Jumhur meminta adanya mekanisme pengawasan yang jelas terhadap pemerintah daerah. Ia mengusulkan agar bupati dan wali kota diberikan tenggat waktu dalam pelaksanaan pembangunan PSEL serta diwajibkan berkonsultasi dengan Danantara selama proses berlangsung.
Menurutnya, percepatan pembangunan PSEL membutuhkan peta jalan pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, perlu dipastikan ketersediaan pembeli atau offtaker bagi produk hasil pengolahan sampah serta penerapan ekonomi sirkular yang berjalan efektif.
Jumhur juga mendorong Danantara untuk membuka kolaborasi dengan investor dalam dan luar negeri serta memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar tercipta kerangka kerja terpadu dalam pengembangan proyek PSEL.
“Jadi harus jelas jenis sampah yang akan disuplai di PSEL sehingga bisa dikelola 100 persen. Pastikan sudah ada alokasinya dan investment plannya,” tuturnya.










