TVRINews, Jakarta
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah berencana melakukan evaluasi terhadap tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Namun, untuk saat ini maskapai penerbangan baru menyepakati penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudy usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai revisi tarif batas atas belum menjadi agenda dalam pertemuannya dengan Presiden.
"Itu nanti akan kita evaluasi dan sementara saat ini disepakati oleh para airlines yang diberlakukan adalah fuel surcharge yang di-adjust,”ujar Menhub Dudy dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurutnya, penyesuaian fuel surcharge dilakukan untuk merespons fluktuasi harga avtur yang berdampak pada biaya operasional maskapai. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Kebijakan itu diterapkan sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar penerbangan sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
Dalam kesempatan yang sama, Dudy juga menanggapi usulan penyesuaian tarif dari sektor transportasi lain, termasuk perusahaan angkutan penyeberangan.
"Kita harus lihat kondisinya, kita lihat. Karena walaupun transportasi seperti penyeberangan di sana juga ada subsidi, BBM subsidi yang dinikmati oleh para pelaku industri penyeberangan. Jadi, kita harus lihat,"jelasnya.
Selain membahas tarif transportasi, Menhub melaporkan kepada Presiden mengenai perkembangan program penutupan perlintasan sebidang atau jalur perlintasan langsung (JPL) yang selama ini menjadi salah satu titik rawan kecelakaan.
Menurut Dudy, hingga saat ini Kementerian Perhubungan telah berhasil menutup 172 perlintasan sebidang, sementara 490 lokasi lainnya masih dalam proses penanganan.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keselamatan transportasi perkeretaapian.
Dengan masih tersisa sekitar 1.148 perlintasan yang akan ditutup secara bertahap, pemerintah berharap risiko kecelakaan antara kereta api dan kendaraan di perlintasan dapat terus ditekan.










