TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mematangkan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN). Badan tersebut akan memiliki tiga mandat utama, yakni perlindungan ekosistem, pemulihan atau restorasi, serta pengembangan nilai ekonomi gambut dan mangrove secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, tiga mandat tersebut menjadi dasar dalam menentukan arah kerja BP-GMN. Menurutnya, badan tersebut tidak hanya berfokus pada pemulihan ekosistem yang rusak, tetapi juga mengelola gambut dan mangrove secara menyeluruh.
“Jadi ada mandat menjaga atau proteksi, mandat pemulihan atau restorasi, kemudian mandat ekonomi, bagaimana masyarakat memaksimalkan fungsi gambut dan mangrove tapi tidak merusak. Makanya namanya badan pengelola, jadi lebih komprehensif, tidak hanya restorasi,”ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat, 2 Oktober 2026.
Perumusan BP-GMN dilakukan melalui workshop yang berlangsung pada 1–2 Oktober 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto setelah berdiskusi dengan sejumlah akademisi dan pakar mengenai pengelolaan gambut serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Sebanyak 22 ahli yang sebelumnya mengikuti pertemuan dengan Presiden kembali dilibatkan dalam workshop. Selain itu, pemerintah turut melibatkan ahli gambut dan mangrove, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Hari ini kami undang kembali 22 expert, ditambah expert lain dan ahli mangrove. Kita libatkan juga civil society dan birokrasi dari Kementerian PANRB, Bappenas, serta kementerian dan lembaga lainnya untuk bersama-sama melihat bagaimana kelembagaan ini dapat bekerja secara efektif,”jelasnya.
Workshop tersebut juga membahas desain organisasi dan kewenangan BP-GMN. Pembahasan diarahkan agar badan tersebut mampu mengoordinasikan pengelolaan gambut dan mangrove yang selama ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
“Mandat workshop ini salah satunya adalah meluruskan orientasi dan mandat kerja BP-GMN agar lembaga ini lebih kuat dan efektif. Termasuk bagaimana struktur organisasinya, kewenangannya, dan bagaimana badan ini dapat bekerja secara efektif sampai ke tingkat tapak,”ucapnya.
Pada hari kedua workshop, tim perumus menyerahkan Naskah Urgensi Pembentukan BP-GMN kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Naskah tersebut menjadi salah satu hasil utama workshop dan akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan Peraturan Presiden tentang BP-GMN.
Menhut mengatakan proses pembentukan badan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan ilmuwan, praktisi, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil.
“Alhamdulillah hasilnya sudah diserahkan kepada Pak Mendiktisaintek. Karena ini dari sektor kehutanan, kami akan kirimkan surat izin prakarsa untuk penerbitan Peraturan Presiden kepada Presiden berdasarkan hasil yang diserahkan hari ini,”imbuhnya.
Setelah izin prakarsa diajukan, rancangan Perpres akan dibahas dan diharmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait.
“Draft Perpresnya kita rumuskan. Selanjutnya kita kirimkan melalui mekanisme yang berlaku dan melakukan harmonisasi dengan kementerian/lembaga yang terlibat, sehingga proses pembentukan BP-GMN dapat segera dituntaskan,”tandasnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pembentukan BP-GMN juga diarahkan untuk memasukkan hasil penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi yang telah dilakukan perguruan tinggi, lembaga riset, maupun masyarakat.
“Intinya adalah hasil-hasil penelitian, hasil-hasil pengembangan pengetahuan yang terkait pengelolaan dan penanganan gambut dan mangrove bisa dimasukkan di dalam pembentukan badan yang baru ini,”ungkap Brian.
Pendekatan berbasis sains menjadi salah satu dasar pengelolaan BP-GMN. Ekosistem gambut akan dikelola menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), sedangkan mangrove menggunakan pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM).
Kedua pendekatan tersebut menempatkan ekosistem sebagai satu kesatuan bentang alam yang saling terhubung dari hulu hingga hilir, tanpa terbatas pada wilayah administratif maupun sektor pemerintahan.
Dalam rancangan pengelolaannya, masyarakat juga ditempatkan sebagai subjek utama. Selain perlindungan dan pemulihan ekosistem, BP-GMN diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan kepada masyarakat dengan tetap menjaga fungsi ekologis gambut dan mangrove.
Workshop turut merumuskan tiga kelompok program utama BP-GMN, yakni penguatan kelembagaan, pengelolaan ekosistem gambut, dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Program tersebut mencakup integrasi data dan kebijakan, perencanaan berbasis KHG dan KLM, pengelolaan ekosistem hingga tingkat tapak, integrasi dengan pembangunan desa, pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, penguatan kepatuhan, penerapan insentif dan disinsentif, pengembangan nilai ekonomi karbon yang memberikan manfaat kepada masyarakat, serta pembiayaan inovatif di luar APBN.
Dengan konsep tersebut, pengelolaan gambut dan mangrove diarahkan tidak hanya untuk menangani kerusakan, tetapi juga meningkatkan upaya pencegahan.
Hasil workshop dan Naskah Urgensi Pembentukan BP-GMN selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Perpres sekaligus penyusunan program kerja awal badan.
Kementerian Kehutanan sebagai kementerian pemrakarsa juga akan menginventarisasi data, sumber daya, program, kegiatan, dan berbagai modalitas terkait gambut dan mangrove yang saat ini tersebar di sejumlah kementerian/lembaga sebagai bagian dari persiapan menuju operasional BP-GMN.










