TVRINews, Purwakarta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan pelaksanaan Program Bedah Rumah harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan dilakukan tanpa pungutan kepada penerima bantuan.
Hal tersebut disampaikan Maruarar saat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meninjau pelaksanaan Program Bedah Rumah di Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2026.
Maruarar mengatakan, ketepatan sasaran menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah dalam pelaksanaan program tersebut. Penentuan penerima dilakukan berdasarkan data yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan.
"Yang paling penting program ini tepat sasaran. Kita menggunakan data, kemudian dilakukan verifikasi di lapangan. Masyarakat yang memang rumahnya tidak layak dan membutuhkan bantuan harus menjadi prioritas," ujar Maruarardalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam peninjauan tersebut, Maruarar melihat langsung kondisi rumah penerima bantuan, salah satunya rumah Eti Nurhayati. Rumah yang telah ditempati Eti bersama suami dan tiga anggota keluarganya selama sekitar 20 tahun itu mengalami sejumlah kerusakan.

Kondisi rumah tersebut antara lain memiliki pondasi batu kali tanpa sloof, kolom, dan ring balok yang memadai. Rangka atap juga telah rapuh, sementara sebagian dinding dan genteng mengalami kerusakan yang menyebabkan rumah bocor saat hujan.
Pengerjaan rumah Eti dan penerima bantuan lainnya di Desa Pamoyanan dijadwalkan dimulai pada 5 Oktober 2026 dan ditargetkan selesai pada 5 Desember 2026.
Maruarar juga meninjau rumah Amung yang proses perbaikannya telah mencapai sekitar 70 persen. Rumah tersebut telah ditempati selama sekitar 40 tahun dan dihuni empat orang. Amung saat ini sudah tidak bekerja, sementara kebutuhan keluarganya ditopang oleh anak dengan penghasilan sekitar Rp1,8 juta per bulan.
Selain memastikan penerima bantuan sesuai kriteria, Maruarar mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam pelaksanaan Program Bedah Rumah. Ia meminta masyarakat melaporkan apabila terdapat pihak yang meminta sejumlah uang kepada penerima bantuan.
Kementerian PKP juga mendorong transparansi dalam pengadaan material melalui Tender Rakyat atau Pemilihan Terbuka Toko (PTT). Melalui mekanisme tersebut, kelompok penerima bantuan dapat memilih toko atau penyedia material secara terbuka sesuai kebutuhan dan harga.
Di Desa Pamoyanan terdapat 24 penerima bantuan yang terbagi dalam dua kelompok. Masing-masing kelompok memiliki pagu Rp210 juta untuk material. Melalui mekanisme PTT, diperoleh efisiensi sebesar 5,02 persen yang kemudian dikembalikan untuk dimanfaatkan bagi penerima bantuan.
Sementara itu, alokasi Program Bedah Rumah di Jawa Barat pada 2026 mencapai 49.229 unit, meningkat dari 6.367 unit pada 2025. Khusus Kabupaten Purwakarta, alokasi meningkat dari 317 unit pada 2025 menjadi 2.914 unit pada 2026.










