Warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini bisa bernapas lebih lega. Pemerintah melalui BNPB resmi mengumumkan percepatan penyaluran dana renovasi dan perbaikan rumah dengan nominal yang disesuaikan mulai dari Rp15 juta untuk kerusakan ringan, Rp30 juta untuk kerusakan sedang, hingga Rp70 juta untuk rumah rusak berat (mengalami kenaikan dari kebijakan sebelumnya).
Sumber: Bakom RI









