TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menilai temuan fasilitas mewah dan celah keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran individu. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.
Komisi XIII DPR RI menindaklanjuti temuan Ombudsman RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin, 28 September 2026. Rapat tersebut dihadiri Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dan Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.
Dewi mengatakan Komisi XIII akan mengawal pemeriksaan internal dan proses penanganan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Temuan di Lapas Cibinong bukan sekadar persoalan fasilitas. Ini adalah persoalan integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada keadilan. Kami di Komisi XIII akan memastikan bahwa proses hukum dan pemeriksaan internal berjalan tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada ruang bagi praktik istimewa yang mencederai prinsip pemasyarakatan,” tegas Dewi Asmara, Senin, 28 September 2026.
Temuan Ombudsman RI bermula dari inspeksi pada Rabu, 23 September 2026. Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan bangunan yang menyerupai “kluster mewah” di kawasan belakang Lapas Cibinong.
Bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas, seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, fasilitas fitnes, hingga simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.
Ombudsman juga menemukan celah keamanan berupa akses keluar di bagian belakang lapas yang tidak terkunci dan terhubung langsung dengan hutan bambu. Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Mereka terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan internal yang dipimpin Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam RDP Komisi XIII DPR RI, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan barang-barang yang ditemukan di “kluster mewah” merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban. Barang tersebut termasuk tiga botol wiski dan satu botol bir.
Dewi juga menyoroti status Lapas Cibinong yang sebelumnya menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Menurut dia, evaluasi perlu mencakup sistem pengawasan dan tata kelola, tidak berhenti pada penonaktifan pejabat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Ditjen Pemasyarakatan. Namun, ini baru awal. Komisi XIII akan terus mengawal hingga tuntas, termasuk memastikan Ombudsman RI dapat menyampaikan fakta lapangan secara utuh dalam forum yang semestinya,” tambahnya.
Komisi XIII mendorong pembenahan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan barang milik negara, serta penegakan disiplin di seluruh jajaran pemasyarakatan.
Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dijadwalkan mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong pada 30 September 2026. Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas perbedaan temuan antara hasil inspeksi Ombudsman RI dan pengecekan langsung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penyelesaian persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pengawasan dilakukan melalui mekanisme internal oleh Menteri serta pengawasan eksternal oleh Komisi XIII DPR RI.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmennya mendorong reformasi tata kelola pemasyarakatan untuk mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih, manusiawi, dan berkeadilan.










