TVRINews, Jakarta
Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan setiap pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama Pemerintah harus mengutamakan kepentingan dan keberpihakan kepada rakyat.
Menurutnya, kualitas pembentukan undang-undang tidak semata-mata diukur dari jumlah aturan yang berhasil disahkan, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Puan saat membuka Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
"Pembukaan masa persidangan ini menandai dimulainya tahun ketiga dari masa bakti DPR RI Periode 2024–2029," kata Puan, Jumat, 14 Agustus 2026.
Memasuki tahun ketiga masa bakti DPR periode 2024–2029, Puan menyebut harapan masyarakat semakin besar agar hasil pembangunan dan berbagai kebijakan negara dapat semakin nyata dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
"Oleh karena itu, masa sidang ini akan menjadi kesempatan penting bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja, menyerap aspirasi rakyat, dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat," ujarnya.
Kemudian Puan mengungkapkan, sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir, DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi Undang-Undang.
Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPR bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I. Selain itu, DPR akan melanjutkan 43 RUU dalam tahap penyusunan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah RUU tentang Perampasan Aset. Puan mengatakan, pembahasan RUU tersebut masih berada pada tahap menjaring masukan dari masyarakat melalui partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," jelasnya.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa banyaknya undang-undang yang berhasil dibentuk bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan fungsi legislasi DPR.
"Kualitas pembentukan UU tidak hanya diukur dari banyaknya UU yang dihasilkan, tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya UU tersebut," tegasnya.
Menurutnya, dalam proses pembentukan undang-undang selalu terdapat dinamika politik, baik antarfraksi di DPR, antara DPR dan Pemerintah, maupun dalam mengartikulasikan aspirasi berbagai kelompok masyarakat.
Namun, DPR bersama Pemerintah harus terus mencari titik temu untuk memastikan kepentingan rakyat menjadi prioritas.
"Titik temu yang menegaskan Kehadiran Negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut," imbuhnya.
Puan menambahkan, DPR dan Pemerintah telah berkomitmen menjalankan pembentukan undang-undang sesuai amanat Konstitusi. Proses tersebut juga harus membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna, dilandasi kebutuhan hukum nasional serta memiliki legitimasi sosial, politik, dan ekonomi.
"Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara," ucapnya.
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 DPR RI secara resmi berlangsung mulai Jumat, 14 Agustus 2026 hingga Senin, 9 November 2026.
Puan pun meminta seluruh anggota DPR memanfaatkan masa persidangan tersebut untuk menghasilkan kebijakan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Marilah kita, DPR RI, pada masa persidangan I ini, dapat menghasilkan Kebijakan-kebijakan Negara yang dapat melindungi rakyat, mensejahterakan rakyat, mencerdaskan rakyat, dan ikut serta dalam membangun tatanan dunia yang lebih baik," tuturnya.










