TVRINews, Jakarta
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber dinilai menjadi langkah yang sangat mendesak menyusul posisi Indonesia yang kini menjadi target potensial aktivitas spionase siber asing.
Seiring pesatnya transformasi digital dan meningkatnya persaingan geopolitik global, para pakar menegaskan bahwa ancaman di ruang digital tidak lagi sebatas kejahatan siber biasa, melainkan telah berkembang menjadi operasi intelijen dan propaganda yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik UI, Dr. Stanislaus Riyanta, mengatakan Indonesia memiliki daya tarik tinggi sebagai target serangan siber karena kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi strategisnya. Menurutnya, perhatian utama harus diarahkan kepada aktor di balik serangan, bukan hanya pada teknologi yang digunakan.
"Serangan siber hanyalah media atau tools. Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu 22 Juli 2026.
Ia menegaskan Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan perangkat, mekanisme security assessment, pembagian kewenangan antarlembaga, hingga pembentukan Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase sebagai landasan menghadapi ancaman siber yang semakin strategis.
Pakar Keamanan Internasional sekaligus Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., menilai posisi Indonesia sebagai penghasil mineral kritis dunia dan berada di jalur perdagangan internasional menjadikannya sasaran potensial berbagai ancaman siber.
Ketergantungan terhadap perangkat dan teknologi keamanan siber dari luar negeri juga dinilai perlu diantisipasi karena berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas spionase.
"Pembangunan kekuatan siber nasional perlu dilakukan secara bertahap. Langkah awal yang paling penting adalah membangun regulasi karena Indonesia belum memiliki sistem keamanan siber yang sepenuhnya mandiri," katanya.
Angel menambahkan regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif. Ia juga mengingatkan bahwa ancaman siber kini tidak hanya berupa spionase dan ransomware, tetapi juga operasi informasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik dan memicu polarisasi sosial.
Sebelumnya, Eksekutif Koordinator Indonesia Intelligence Institute sekaligus Pengamat Intelijen, Ridlwan Habib, menyatakan ancaman siber di Indonesia telah memasuki kondisi yang sangat serius dengan tren serangan yang terus meningkat. Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif melalui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk memperkuat pertahanan digital nasional.
"Tujuan utama RUU Keamanan dan Ketahanan Siber adalah memperkuat ketahanan digital Indonesia agar tidak mudah disusupi maupun diserang oleh pihak asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia," ujar Ridlwan.
Ia menambahkan penguatan ketahanan siber harus dilakukan melalui kolaborasi BSSN, TNI, Polri, perguruan tinggi, komunitas digital, dan sektor swasta. Ridlwan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap malicious link, pencurian data, dan penyalahgunaan perangkat digital sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan siber nasional.










