TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif, khususnya subsektor penerbitan.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya mengatakan, kebijakan tersebut merupakan implementasi semangat Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017.
"Penurunan PPh Royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," ujar Riefky dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Rabu, 27 Mei 2026.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekraf, serta sejumlah kementerian terkait lainnya pada Selasa, 26 Mei 2026.
Kemudian Riefky menjelaskan, sebelum keputusan tersebut diambil, Kementerian Ekraf telah melakukan berbagai rapat koordinasi sejak 2025 hingga awal 2026 bersama para pemangku kepentingan, mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi.
Selain itu, Kementerian Ekraf juga menggandeng lembaga kajian perpajakan dari Universitas Indonesia, POLTAX FIA UI, untuk menyusun kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.
Menurut Riefky, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi para penulis dan kreator agar terus menghasilkan karya berkualitas, sekaligus memperkuat ekosistem industri penerbitan nasional.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," ucapnya.
Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh royalti penulis selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi oleh Kementerian Keuangan dan ditargetkan mulai diimplementasikan pada Semester II 2026.










