TVRINews, Jakarta
Ombudsman Republik Indonesia menyoroti antrean panjang dan kekosongan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah berdasarkan hasil pemantauan kantor perwakilan pada 13 Oktober 2026. Hasil pemantauan menunjukkan kondisi yang berbeda antarwilayah.
Sejumlah daerah melaporkan pelayanan BBM relatif lancar, sedangkan daerah lainnya mengalami antrean panjang, kekosongan jenis BBM tertentu, hingga antrean kendaraan yang meluber ke badan jalan.
Permasalahan tersebut dilaporkan terjadi di Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Di beberapa titik, antrean kendaraan mencapai sekitar satu kilometer.
Di Sumatera Barat, waktu tunggu untuk mendapatkan BBM dilaporkan mencapai dua hingga tiga jam. Sementara itu, di Papua Barat, antrean kendaraan pada malam hingga pagi hari mencapai sekitar satu kilometer. Di Sulawesi Utara, antrean Pertalite di sejumlah lokasi berkisar 300–500 meter. Adapun di Banten, antrean Solar di koridor Tol Merak–Tangerang dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer pada salah satu titik.
Selain antrean, kekosongan Solar atau Pertalite juga dilaporkan terjadi di sejumlah SPBU di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebaliknya, pemantauan di sejumlah titik di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menunjukkan antrean yang relatif terkendali serta pelayanan yang berjalan lancar.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menegaskan bahwa BBM merupakan kebutuhan strategis yang berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, transportasi umum, logistik, kegiatan usaha, hingga penghidupan masyarakat.
"Ukuran pelayanan BBM bukan hanya apakah stok tersedia di terminal atau tangki penyimpanan, tetapi apakah masyarakat dapat memperolehnya secara wajar, tepat waktu, dengan informasi yang jelas, dan tanpa harus mengantre berjam-jam. Ketika masyarakat kehilangan waktu produktif atau kegiatan ekonominya terganggu untuk mendapatkan BBM, hal itu harus dibaca sebagai persoalan kualitas pelayanan yang perlu segera ditangani, "kata Ghoffar dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ombudsman menilai, persoalan antrean dan kekosongan BBM perlu ditangani melalui penelusuran penyebab di lapangan, bukan hanya dengan menambah pasokan. Hasil pemantauan lintas wilayah mengindikasikan sejumlah faktor yang perlu diverifikasi menggunakan data operasional dan pemeriksaan langsung.
Faktor pertama berkaitan dengan kendala logistik dan distribusi, seperti keterlambatan pengiriman, hambatan bongkar muat, keterbatasan armada, serta persoalan depot dan jadwal pasokan.
Di Bali, antrean dilaporkan berkaitan dengan keterlambatan kapal dan kendala bongkar di Terminal IT Manggis. Sementara itu, di Sulawesi Barat, terdapat laporan keterlambatan pasokan dari depot Parepare. Hasil pemantauan di Sumatera Utara juga mencatat kendala armada dan depot serta keterbatasan pengemudi.
Faktor kedua adalah kemungkinan ketidaksesuaian antara kebutuhan riil, kuota, dan pasokan jenis BBM tertentu. Catatan di Sumatera Selatan, misalnya, menyebut perpindahan sebagian pengguna dari BBM nonsubsidi ke Solar, persoalan kuota, serta keterlambatan distribusi bahan baku campuran Biosolar.
Faktor ketiga berkaitan dengan kapasitas pelayanan SPBU, termasuk jam operasional, jumlah dan kapasitas nozzle, pengaturan antrean, serta ketersediaan informasi bagi konsumen. Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang waktu tunggu ketika permintaan meningkat.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pelangsiran dan penggunaan tangki modifikasi, perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang kuat.
Ghoffar menjelaskan bahwa berbagai faktor tersebut masih merupakan indikasi awal berdasarkan hasil pemantauan dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai penyebab permasalahan di setiap daerah.
Karena itu, diperlukan pencocokan data stok, realisasi penyaluran, jadwal pengiriman, kebutuhan dan kuota, catatan transaksi, serta kapasitas pelayanan SPBU. Menurutnya, ketersediaan stok secara umum belum tentu menjawab persoalan apabila masyarakat kesulitan memperoleh BBM pada lokasi, waktu, atau jenis yang dibutuhkan.
Ombudsman menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, mudah diakses, adil, aman, serta sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelayanan BBM, hak tersebut mencakup kemudahan akses, informasi yang benar mengenai ketersediaan dan distribusi, perlakuan yang tidak diskriminatif, serta perlindungan dari dampak pelayanan yang buruk, seperti antrean tidak tertib dan gangguan keselamatan lalu lintas.
Dampak antrean juga perlu diperhatikan, terutama bagi pengemudi angkutan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, serta masyarakat di wilayah dengan pilihan akses BBM yang terbatas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ombudsman RI meminta para pemangku kepentingan mengambil langkah konkret sesuai dengan kewenangannya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta BPH Migas diminta memimpin evaluasi berbasis data terhadap kecukupan kuota, pola konsumsi, realisasi penyaluran, dan kebutuhan aktual setiap wilayah berdasarkan jenis BBM. Evaluasi juga perlu mengidentifikasi titik rawan sebelum antrean meluas, terutama di wilayah kepulauan dan daerah dengan keterbatasan infrastruktur.
Sementara itu, Pertamina dan Pertamina Patra Niaga diminta memastikan keandalan jadwal pasokan, mempercepat pemulihan ketika terjadi gangguan logistik, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Penyesuaian jam operasional dan kapasitas pelayanan SPBU juga perlu dilakukan secara proporsional sesuai pola permintaan.
Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, kepolisian, dan pengelola SPBU untuk mengurai antrean, menjaga keselamatan, mencegah kemacetan, serta melindungi akses usaha dan warga di sekitar SPBU.
Adapun aparat penegak hukum dan instansi pengawas diharapkan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara terukur dan berbasis bukti tanpa mengganggu akses konsumen yang berhak. Instansi terkait juga perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah dijangkau serta memberikan informasi tindak lanjut yang jelas atas keluhan masyarakat.
Ombudsman RI turut mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan, tidak melakukan pembelian berlebihan atau penimbunan, serta mengikuti pengaturan antrean. Masyarakat juga diminta memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan kekosongan BBM, antrean yang tidak wajar, informasi yang tidak jelas, atau dugaan penyimpangan.
"Penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, BUMN dan operator/pengelola SPBU harus memastikan rantai pasokan bekerja dengan baik mulai dari perencanaan distribusi, pengawasan, hingga pelayanan di SPBU," ucapnya.
Ghoffar menegaskan, penanganan persoalan BBM tidak cukup dilakukan setelah antrean terjadi. Pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu mencegah permasalahan berulang sekaligus memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi.
Ombudsman RI akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan membuka kemungkinan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Investigasi tersebut ditujukan untuk menemukan kemungkinan adanya kelalaian, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban, atau penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan BBM.
"Negara harus hadir bukan hanya ketika antrean terjadi, melainkan juga untuk mencegah masalah berulang dan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi. Ombudsman RI akan mencermati perkembangan persoalan ini dan akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, untuk menemukan apakah terdapat kelalaian, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban, atau penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut," tuturnya.










