TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar mendorong optimalisasi potensi wakaf dan dana umat untuk memperkuat kemandirian ekonomi serta pemberdayaan masyarakat. Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan.
Muhaimin mengatakan, potensi dana umat dan wakaf perlu dikembangkan agar dapat menjadi kekuatan produktif yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut dibahas dalam rapat bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait penguatan pemberdayaan masyarakat dalam lingkup tugas dan fungsi Kementerian Agama.
"Potensi wakaf untuk menjadi kekuatan produktif kemandirian dan pemberdayaan masyarakat. Banyak potensi-potensi wakaf yang bisa didorong untuk menciptakan kemandirian masyarakat," kata Muhaimin kepada wartawan termasuk tvrinews.com dalam konferensi pers usai pertemuan di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Selain optimalisasi wakaf, pemerintah juga mendorong koordinasi antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, lembaga filantropi, dan badan amil zakat untuk membantu mengatasi kemiskinan.
Muhaimin menjelaskan, Kementerian Agama turut mendapatkan tugas untuk mengentaskan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Terkait penyaluran dana umat, Muhaimin menyebut pemerintah masih mengupayakan sinkronisasi data dan sasaran penerima manfaat bersama berbagai lembaga pengelola dana sosial keagamaan.
Menurutnya, koordinasi dilakukan untuk menyelaraskan data tunggal sosial ekonomi, target lokasi, serta jumlah masyarakat yang menjadi sasaran program. Langkah ini diperlukan agar pemberdayaan berjalan efektif dan bantuan tepat sasaran.
"Yang sampai detik ini berjalan dengan efektif adalah koordinasi dari lembaga-lembaga, baik itu Baznas yang di tingkat pusatnya maupun lembaga-lembaga amil zakat di luar Baznas. Terus-menerus sinkronisasi data," terangnya.
Muhaimin menambahkan, pemerintah juga berkoordinasi dengan sejumlah lembaga pengumpul dana, termasuk Kitabisa, untuk mencocokkan sasaran program dengan target penanggulangan kemiskinan di 88 kabupaten/kota.
Meski demikian, Muhaimin menegaskan, mekanisme penghimpunan dana umat melalui satu pintu belum menjadi keputusan pemerintah. Menurutnya, gagasan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama berbagai pihak.
"Pengumpulan jadi satu pintu kayaknya masih jauh. Masih butuh waktu, butuh diskusi, butuh kenyamanan, dan ujungnya undang-undang nanti, perubahan undang-undang nanti," ucapnya.
Untuk saat ini, pemerintah akan memprioritaskan sinkronisasi data dan penyelarasan sasaran penerima manfaat agar program pemberdayaan serta penanggulangan kemiskinan dapat berjalan sesuai target.
Muhaimin memastikan, evaluasi dan koordinasi lintas lembaga akan terus dilakukan hingga akhir tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan menyusun program pemberdayaan yang lebih baik pada tahun mendatang.










